Bawaslu Solo Tetapkan Jadwal Klarifikasi Ketua PA 212 soal Tablig Akbar

Rabu, 16 Januari 2019 - 21:00 WIB
Bawaslu Solo Tetapkan Jadwal Klarifikasi Ketua PA 212 soal Tablig Akbar
Ketua TKD Jokowi-Maruf Kota Solo Her Suprabu saat memberikan keterangan pers usai dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dialamatkan kepada Ketua PA 212 Slamet Maarif saat Tablig Akbar. FOTO/SINDOnews/ARY WAHYU WIBOWO
A A A
SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo telah menjadwalkan klarifikasi terhadap Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif terkait kegiatan Tablig Akbar yang digelar di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019). Terlapor akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Maruf Amin.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma menyatakan, surat pemanggilan telah dilayangkan Rabu (16/1/2019) ke alamat Slamet Maarif di Jakarta. Klarifikasi akan dilakukan pada Selasa (22/1/2019) mendatang pukul 09.00 WIB. Asumsinya, surat pemanggilan sudah diterima terlapor sehari setelah dikirim.

"Surat tertanggal 15 Januari 2019 dan dikirimkan hari ini," kata Poppy Kusuma usai klarifikasi terhadap saksi pelapor dari TKD Jokowi-Maruf Amin di Kantor Bawaslu Solo, Rabu (16/1/2019).

Sedangkan dalam pemanggilan saksi pelapor, yang dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua TKD Jokowi-Maruf Amin Kota Solo, Her Suprabu dan saksi Ardiyanti. Masing-masing dimintai klarifikasi sekitar dua jam mulai sekitar pukul 09.30 WIB guna menjawab sekitar 20 pertanyaan. Pertanyaan seputar apa yang dilaporkan, kata-kata apa dan bagian mana dalam orasi yang dinilai melanggar aturan.

Selain itu juga masih ada saksi lainnya dari TKD tapi keterangannya juga hampir sama. Sehingga Bawaslu meminta saksi tambahan, yakni orang yang mengetahui melihat dan mendengar langsung saat kejadian. Saksi tambahan dari TKD Jokowi-Maruf rencananya akan dimintai klarifikasi satu hingga dua hari ke depan.

Laporan TKD Jokowi-Maruf, diakui Poppy, sebenarnya tak jauh berbeda dengan temuan Bawaslu di lapangan saat berlangsungnya Tablig Akbar PA 212. Dalam pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, Bawaslu didampingi dari kepolisian dan kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

"Sifatnya hanya mendampingi dan bukan berarti intervensi. Leading tetap di Bawaslu," katanya. (Baca Juga: Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye dalam Tablig Akbar PA 212
Bawaslu juga akan meminta keterangan saksi ahli pidana, ahli bahasa, komunikasi publik, dan ahli pemilu. Tiga saksi ahli berasal dari Semarang dan satu dari Solo. Saksi ahli pidana adalah Pujiono, dan saksi ahli pemilu Agus Riewanto.

Setelah semuanya diklarifikasi, Bawaslu selama tujuh hari akan memutuskan apakah masuk pidana pemilu atau tidak. "Itu akan masuk dalam pembahasan kedua," urainya.

Ketua TKD Jokowi-Maruf Amin Kota Solo, Her Suprabu usai dimintai klarifikasi sebagai pelapor mengungkapkan, pihaknya masih diberi waktu mengajukan saksi tambahan guna memperkuat laporan.

"Saksi yang diajukan tiga, tapi karena dari poin-poin laporan yang kami ajukan, maka perlu saksi tambahan lain," kata Her Suprabu.

Pertanyaan yang diajukan saat klarifikasi antara lain latar belakang laporan, dan point mana yang dilanggar. Pihaknya juga telah mengajukan sejumlah bukti bukti, seperti rekaman, foto dan video saat kejadian. Sedangkan Ketua PA 212 Slamet Maarif yang dilaporkan karena statusnya masuk tim kampanye Prabowo-Sandi.

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Panitia Penyelenggara Tablig Akbar PA 212 di Solo M Taufiq menilai laporan TKD Jokowi-Maruf Amin Solo ke Bawaslu setempat ngawur. Alasannya, kegiatan yang dilakukan di kawasan Gladak, Jalan Slamet riyadi Solo bukan kegiatan kampanye.

"Kayaknya timnya Jokowi itu takut kalah, jadinya ngawur. perlu diluruskan dulu aksi kemarin itu bukan aksi kampanye," kata M Taufiq. (Baca Juga: Panitia Bantah Tudingan Kampanye dalam Tabligh Akbar PA 212 di Solo(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0145 seconds (0.1#10.140)