Kampanye saat Tablig Akbar, Ketua Alumni PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu

Senin, 14 Januari 2019 - 12:11 WIB
Kampanye saat Tablig Akbar, Ketua Alumni PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu
TKD Joko widodo-Maruf Amin Kota Solo melaporkan Ketua Alumni PA 212 Slamet Maarif ke Bawaslu Solo, Senin (14/1/2019). FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Tablig akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Gladak, Solo, Minggu (13/1/2019), berbuntut panjang. Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko widodo-Maruf Amin Kota Solo melaporkan Ketua Alumni PA 212, Slamet Maarif ke Bawaslu karena dinilai melakukan kegiatan kampanye dalam acara pengajian tersebut.

Pelaporan dilakukan Ketua TKD Jokowi-Maruf Amin Kota Solo Her Suprabu ke Bawaslu Solo, Senin (14/1/2019). "Di situ ada beberapa ajakan-ajakan. Ada teriakan ganti presiden, pakai kaus ganti presidan. Cara mencoblos dan lain sebagainya," kata Her Suprabu usai melapor ke Bawaslu Solo, Senin (14/1/2019). (Baca Juga: Amien Rais: Gelombang Pergantian Presiden Amat Kuat
TKD berharap laporan itu dapat segera disikapi dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang ada. Barang bukti yang diserahkan antara lain foto-foto dan video yang diperoleh dari lapangan saat tablig akbar berlangsung. Secara material masih ada yang perlu dilengkapi dan diberi tenggat waktu sampai Rabu (16/1/2019) lusa.

Poin laporan yang disampaikan seputar dugaan pelanggaran kampanye. Salah satu yang dilaporkan adalah Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif yang juga tim kampanye pasangan Prabowo-Sandiaga Uno. (Baca Juga: Ribuan Massa PA 212 Hadiri Tablig Akbar di Gladak Solo
"Laporan harus spesifik siapa yang dilaporkan dan apa yang dilaporkan," katanya. Selanjutnya TKD Jokowi-Maruf Amin di Solo akan berkoordinasi untuk secepatnya melengkapi syarat yang kurang.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo Poppy Kusuma mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tapi syaratnya belum lengkap secara formil dan meteriil. Pihak pelapor diminta melengkapinya dulu. "Dalam tiga hari kerja atau Rabu (16/1/2019) lusa harus lengkap," kata Poppy.

Setelah menerima laporan, Bawaslu akan melakukan kajian awal apakah masuk dugaan pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran administrasi. Jika nanti masuk pelanggaran pidana pemilu, maka akan diserahkan ke Gakkumdu dan akan ditindaklanjuti dengan memanggil pelaporan, terlapor dan saksi saksi. (Baca Juga: Ketua Umum PA 212: Ada yang Panik Sikapi Kegiatan Tablig Akbar(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4812 seconds (0.1#10.140)