Ketua Umum PA 212: Ada yang Panik Sikapi Kegiatan Tablig Akbar

Minggu, 13 Januari 2019 - 13:22 WIB
Ketua Umum PA 212: Ada yang Panik Sikapi Kegiatan Tablig Akbar
Ribuan massa yang hadir dalam kegiatan tabligh akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo, Minggu (13/1/2019). FOTO/SINDOnews/ARY WAHYU WIBOWO
A A A
SOLO - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menilai kegiatan Tablig Akbar yang digelar di Kota Solo, Minggu (13/1/2019) pagi, dihalangi-halangi. Polisi dianggap menghambat peserta yang datang ke lokasi tablig akbar di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo.

"Saya mendapat informasi sejumlah pencekalan di mana mana, polisi di mana mana. Saya datang mau Tablig Akbar," kata Slamet Maarif saat orasi tabligh akbar di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019).

Namun dirinya tidak takut dan pantang pulang untuk datang ke Solo. Dengan adanya upaya menghalangi, dirinya menilai ada yang merasa panik ketika ada kegiatan Tabligh Akbar 212.

Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) penyelenggaraan Tablig Akbar PA 212 di Solo, M Taufiq mengatakan, penyelengaraan kegiatan berjalan tertib. Bahkan rumput di sekitar lokasi juga tak ada yang rusak dan sampah dibersihkan saat acara selesai. Sehingga dalam kegiatan mendatang, pemerintah tidak perlu takut sepanjang ada panitia yang bertanggung jawab.

"Ketika ada ekses negatif tinggal dipanggil," tandas Taufiq. Setelah ada pemberitahuan kegiatan, polisi tinggal mengawal dan mengamankan sampai selesai.

Wakapolresta Solo AKBP Andi Rifai mengatakan, kegiatan masyarakat yang melibatkan massa banyak dengan menggunakan fasilitas umum harus mendapatkan izin dari Pemda atau kepolisian. Terlebih kegiatan yang dipakai itu menggunakan jalan umum, sehingga masyarakat yang akan lewat menjadi terganggu.

"Sejak awal telah kami sampaikan agar panitia melengkapi persyaratan," kata Andi Rifai.

Selain itu juga ditegaskan apakah kegiatan itu politik atau keagamaan. Jika kegiatan keagamaan, pihaknya telah menyarankan agar dilakukan di masjid atau tempat lain yang tak mengganggu kepentingan umum. "Sementara kalau kegiatan politik kan ada jadwalnya, seperti rapat umum ada jadwalnya. Karena belum ada izin tetapi tetap memaksakan menggunakan jalan raya, berarti kegiatan itu ilegal," katanya.

Kegiatan yang belum ada izin, dinilai rawan karena tidak ada yang bertanggung jawab. Bahkan sampai H-1, panitia penyelenggara tidak dapat menjawab berapa massa yang dikerahkan. "Kami melihat dari segi keamanan, kalau semua persyaratan lengkap, tentu akan kami amankan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2355 seconds (0.1#10.140)