Sambil Nangis Sesenggukan, Avriellia Shaqqila Mengaku Khilaf

Minggu, 06 Januari 2019 - 20:33 WIB
Sambil Nangis Sesenggukan, Avriellia Shaqqila Mengaku Khilaf
Model majalah dewasa, Avriellia Shaqqila menangis sesenggukan saat keluar dari ruang penyelidikan. FOTO/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Model majalah dewasa, Avriellia Shaqqila (AS) yang tertangkap bersama artis Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur, akhirnya keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 17.30 WIB.

Dia menjalani pemeriksaan di ruang Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Avriella sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam sebagai saksi korban atas kasus yang menjeratnya.

Saat keluar dari penyidik, Avriellia mengenakan minidress ketat dipadu dengan jaket warna gelap. Tidak seperti Vanessa Angel yang tampak tenang, wajah perempuan yang kerap berfoto seksi di Instagram ini terlihat muram. (Baca Juga: Tanpa Raut Muka Kesedihan, Vanessa Angel Sampaikan Minta Maaf
"Saya minta maaf karena membuat kesalahan dan kekhilafan. Khususnya pada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim atas perbuatan saya yang tidak patut dicontoh," ujar Avriellia yang tampak menangis sesenggukan, Minggu (6/1/2019) sore.

Usai menyampaikan permintaan maaf, Avriellia lantas berjalan menuju mobil Suzuki Ertiga hitam, sambil terus menunduk dan berusaha menutup wajahnya dengan tangan, Minggu (6/1/2019). (Baca Juga: AS yang Ikut Ditangkap Bersama VA, Model Majalah Dewasa
Sebelumnya, Avriellia Shaqqila ditangkap bersama Vanessa Angel disalah satu hotel di Kota Surabaya, Sabtu (5/1/2019). Keduanya diduga hendak melayani pria hidung belang dengan tarif berbeda.

Vanessa Angel tarifnya Rp80 juta. Sementara Avriellia Shaqqila Rp25 juta. Perbedaan tarif tersebut tergantung pada ketenaran dan kecantikan si artis. (Baca Juga: Terungkap, Pemesan Layanan Vanessa Angel Pengusaha Surabaya
Dalam perkara ini, Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka, mucikari berinisial ES (37) dan TN (28). Keduanya merupakan warga Jakarta. Kedua mucikari tersebut menawarkan jasa prostitusi artis melalui media sosial (medsos). Selain via Instagram juga lewat Whatsapp (WA).

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6136 seconds (0.1#10.140)