Bawaslu DIY Rekomendasikan 10 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sabtu, 20 April 2019 - 22:44 WIB
Bawaslu DIY Rekomendasikan 10 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu DIY merekomendasikan 10 TPS di wilayahnya untuk melakukan pemungutan suara ulang. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merekomendasikan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya untuk melakukan pemungutan suara ulang. Penyebabnya, Bawaslu menemukan sejumlah persoalan selama pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengatakan dalam pemantauan di sejumlah TPS, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan selama proses pemungutan suara. Setelah dilakukan kajian mendalam akhirnya pihaknya meminta dilakukan pemungutan suara ulang.

"Rekomendasi awal kami ada 8 TPS di Bantul dan 2 TPS di Kulonprogo," katanya kepada wartawan, Sabtu (20/4/2019). (Baca Juga: 18 TPS di Jateng Gelar Coblos Ulang, 3 TPS di Kota Semarang)

Dijelaskan, delapan TPS di Bantul yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang di antaranya TPS 9 Singosaren, Banguntapan; TPS 3 Bangunharjo, Sewon; TPS 25 Bangunharjo, Sewon; TPS 10 Sriharjo, Imogiri; TPS 18 Poncosari, Srandakan; TPS 19 Gilangharjo, Pandak; TPS 51 Gilangharjo, Pandak; dan TPS 33 Gilangharjo, Pandak.

"Sedangkan di Kulonprogo di TPS 31 Wates dan TPS 2 Margosari Pengasih," katanya.

Selain 10 TPS, Bawaslu juga masih mengaji beberapa TPS lagi yang kemungkinan melakukan pemungutan suara ulang atau pemungutan lanjutan. "Jadi masih bisa berubah," katanya. (Baca Juga: KPU Putuskan 3 TPS di Tegal dan Jepara Gelar Pemungutan Suara Ulang)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8003 seconds (0.1#10.140)