18 TPS di Jateng Gelar Coblos Ulang, 3 TPS di Kota Semarang

Jum'at, 19 April 2019 - 10:00 WIB
18 TPS di Jateng Gelar Coblos Ulang, 3 TPS di Kota Semarang
Sejumlah TPS akan gelar pemungutan suara ulang (PSU)/Ilustrasi
A A A
SEMARANG - Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Semarang Jawa Tengah bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, terdapat 15 TPS lain yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Jateng juga berpotensi menggelar PSU.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menyebut dilaksanakan karena adanya dugaan pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya. Meski demikian, dia enggan merinci jumlah pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya itu.

“Kota Semarang ada tiga TPS, masing-masing di Kecamatan Gajahmungkur, Genuk, dan Tembalang. Masing-masing satu TPS,” ujar dia, Kamis (18/4/2019).

Dia juga belum menjelaskan 10 daerah di Jateng yang bakal menggelar PSU. Hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan dugaan pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan 17 April.

“Kita lagi invetarisasi. PSU terdapat di 10 kabupaten/kota, masih dipilah-pilah dulu. Untuk jumah TPS-nya ada 18 TPS, termasuk yang di Semarang tadi,” terang dia.

“Penyebabnya karena ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya. Misalnya di Brebes tiga orang, Boyolali 10 orang pemilih. Masih kita inventarisasi. Nanti akan kita rilis (jika sudah selesai),” tukasnya.

Menurutnya, saat ini Bawaslu Jateng juga menangani 27 kasus dugaan politik uang yang terjadi di 15 kabupaten/kota. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi, bersama Sentra Gakkumdu untuk memastikan dugaan pelanggaran politik uang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak.

Dugaan pelanggaran politik uang terdapat di Banjarnegara ada satu kasus, Kudus satu kasus, Banyumas tujuh kasus, Boyolali dua kasus, Brebes dua kasus, Cilacap satu kasus, Demak satu kasus, Kebumen satu kasus, Kabupaten Pekalongan satu kasus, Purworejo satu kasus, Salatiga empat kasus, Kota Tegal satu kasus, Wonogiri dua kasus, dan Batang dua kasus.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9630 seconds (0.1#10.140)