KPU Putuskan 3 TPS di Tegal dan Jepara Gelar Pemungutan Suara Ulang
A
A
A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyebutkan ada 3 tempat pemungutan suara (TPS) di dua kabupaten terpaksa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketiga TPS tersebut meliputi TPS 024 Kelurahan Dukuhwringin dan TPS 004 Kelurahan Blubuk, Kabupaten Tegal dan TPS 16 yang berada di Desa Welahan, Kabupaten Jepara. PSU akan dilakukan pada Sabtu (20/4/2019).
"Untuk TPS yang di Jepara, seharusnya KPPS adalah sang anak, tapi karena tidak bisa hadir diwakilkan bapaknya. Otomatis hal itu tidak memenuhi syarat penyelenggaraan Pemilu," kata Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat di Semarang, Kamis (18/4/2019).
"Sedangkan untuk dua TPS di Kabupaten Tegal, karena ada pemilih yang tidak tardaftar di DPT dan DPTB," ujarnya.
Pihaknya tetap optimistis masyarakat yang berada TPS tersebut akan menggunakan hak pilihnya. "PSU akan dilaksanakan Sabtu (20/4/2019). Jadi perlu menyiapkan lagi logistik dan TPS-nya. Dan kita undang kembali DPT," kata Yulianto. (Baca Juga: Bawaslu Selidiki Pembakaran Surat Suara di TPS Gunungkidul)
Ketiga TPS tersebut meliputi TPS 024 Kelurahan Dukuhwringin dan TPS 004 Kelurahan Blubuk, Kabupaten Tegal dan TPS 16 yang berada di Desa Welahan, Kabupaten Jepara. PSU akan dilakukan pada Sabtu (20/4/2019).
"Untuk TPS yang di Jepara, seharusnya KPPS adalah sang anak, tapi karena tidak bisa hadir diwakilkan bapaknya. Otomatis hal itu tidak memenuhi syarat penyelenggaraan Pemilu," kata Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat di Semarang, Kamis (18/4/2019).
"Sedangkan untuk dua TPS di Kabupaten Tegal, karena ada pemilih yang tidak tardaftar di DPT dan DPTB," ujarnya.
Pihaknya tetap optimistis masyarakat yang berada TPS tersebut akan menggunakan hak pilihnya. "PSU akan dilaksanakan Sabtu (20/4/2019). Jadi perlu menyiapkan lagi logistik dan TPS-nya. Dan kita undang kembali DPT," kata Yulianto. (Baca Juga: Bawaslu Selidiki Pembakaran Surat Suara di TPS Gunungkidul)
(amm)