Masa Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang 40 Hari

Jum'at, 22 Februari 2019 - 14:30 WIB
Masa Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang 40 Hari
Polda Jatim memperpanjang masa tahanan Vanessa Angel karena penyusunan berkas perkara belum selesai. FOTO/SINDOnews/ALI MASDUKI
A A A
SURABAYA - Tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel akan lebih lama berada di tahanan Mapolda Jawa Timur . Polda Jatim resmi mengajukan perpanjangan masa tahanan selama 40 hari lantaran penyusunan berkas perkara belum selesai.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Grand Barung Mangera mengatakan, masa penahanan 20 hari Vanessa Angel akan berakhir besok, Sabtu (23/2/2019). Pengajuan perpanjangan penahanan itu diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk mempersiapkan berkas-berkas Vanessa.

"Kami berharap minggu depan, berkas-berkas yang akan diserahkan untuk tahap I ke Kejati Jatim sudah rampung," katanya, Jumat (22/2/2019). (Baca Juga: Sembuh dari Maag Akut, Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim)

Sementara itu, Kepala Kejatim Jatim Sunarta mengaku sudah menerima surat permintaan perpanjangan penahanan Vanessa selama 40 hari. Sebelumnya, korps adhyaksa tersebut sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Jatim atas nama Vanessa Angel.

"Berkas VA (Vanessa Angel) belum diserahkan ke kami dan masih diproses di Polda Jatim," katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu 5 Januari 2019, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, celana dalam warna ungu, sprei hotel dan transaksi yang diduga untuk layanan prostitusi. (Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Prostitusi Artis, Tarif Rp80 Juta Sekali Kencan)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0905 seconds (0.1#10.140)