Ketua PA 212 Diperiksa Polisi, Amien Rais: Pak Jokowi, Apa Sih Maunya?
A
A
A
SOLO - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif menjalani pemeriksaan di Polresta Solo terkait dugaan tindak pidana pemilu, Kamis (7/2/2019). Pemeriksaan sebagai tindak lanjut pelimpahan dari Bawaslu Solo.
Saat datang sekitar pukul 10.30 WIB, Slamet Maarif didampingi Tim Pembela Muslim (TPM). Tampak hadir juga tokoh nasional, Amien Rais .
"Saya berharap pemeriksaan bisa cepat selesai," kata ketua dewan penasehat TPM, Mahendradatta di sela sela mendampingi Slamet Maarif di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). (Baca Juga: Perkara Ketua PA 212 Resmi Dilimpahkan ke Polisi)
Sementara, Amien Rais menyatakan kedatangannya untuk memberikan dukungan karena dirinya merupakan Ketua Penasihat PA 212. "Nanti dilihat dulu bagaimana (hasil pemeriksaan). Ini tolong ditulis, Pak Jokowi, Anda ini bagaimana sih maunya?," ucap Amien Rais.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli menyampaikan, sampai saat ini status Slamet Maarif masih sebagai saksi. Untuk selanjutnya ditentukan setelah pemeriksaan. "Masih sebagai saksi, dan proses ini sudah sampai penyidikan. Kami tunggu dulu nanti setelah selesai pemeriksaan," katanya.
Slamet Maarif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Slamet Maarif sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu saat tablig akbar di kawasan Gladak Jalan Slamet Riyadi, Solo, Januari lalu. (Baca Juga: Kampanye saat Tablig Akbar, Ketua Alumni PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu)
Saat datang sekitar pukul 10.30 WIB, Slamet Maarif didampingi Tim Pembela Muslim (TPM). Tampak hadir juga tokoh nasional, Amien Rais .
"Saya berharap pemeriksaan bisa cepat selesai," kata ketua dewan penasehat TPM, Mahendradatta di sela sela mendampingi Slamet Maarif di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). (Baca Juga: Perkara Ketua PA 212 Resmi Dilimpahkan ke Polisi)
Sementara, Amien Rais menyatakan kedatangannya untuk memberikan dukungan karena dirinya merupakan Ketua Penasihat PA 212. "Nanti dilihat dulu bagaimana (hasil pemeriksaan). Ini tolong ditulis, Pak Jokowi, Anda ini bagaimana sih maunya?," ucap Amien Rais.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli menyampaikan, sampai saat ini status Slamet Maarif masih sebagai saksi. Untuk selanjutnya ditentukan setelah pemeriksaan. "Masih sebagai saksi, dan proses ini sudah sampai penyidikan. Kami tunggu dulu nanti setelah selesai pemeriksaan," katanya.
Slamet Maarif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Slamet Maarif sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu saat tablig akbar di kawasan Gladak Jalan Slamet Riyadi, Solo, Januari lalu. (Baca Juga: Kampanye saat Tablig Akbar, Ketua Alumni PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu)
(amm)