Perkara Ketua PA 212 Resmi Dilimpahkan ke Polisi

Jum'at, 01 Februari 2019 - 21:14 WIB
Perkara Ketua PA 212 Resmi Dilimpahkan ke Polisi
Suasana di depan kantor Bawaslu solo saat Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif tengah dimintai klarifikasi, Selasa (22/1/2019). FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif ke Kepolisian setempat, Jumat (1/2/2019). Polisi bakal bergerak cepat karena batas waktu menindaklanjuti hanya 14 hari kerja.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli mengatakan, laporan dari Bawaslu telah diterima dan segera dilakukan pemeriksaan kelengkapan formulir laporan. Pemeriksaan ulang terhadap pelapor, terlapor, dan saksi saksi juga segera dilaksanakan. Meski batas waktu hanya 14 hari kerja, dirinya yakin berkas perkara dapat diselesaikan. “Bawaslu sudah membuat laporan, dan kami akan memproses secara profesional,” kata Fadli di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/2/2019).

Selain membuat laporan, Bawaslu juga menyerahkan berkas berkas hasil penanganan ke Polisi, termasuk sejumlah bukti. Di antaranya video rekaman saat Slamet Maarif berorasi dalam tabligh akbar di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo pertengahan Januari lalu. Mengenai kemungkinan adanya salah satu pihak yang mangkir saat pemeriksaan ulang, hal itu tidak masalah karena sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Bawaslu di bawah sumpah.

Anggota Bawaslu Solo Bidang Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma mengatakan, dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Slamet Maarif dinilai sudah memenuhi unsur unsurnya. Posisi Bawaslu sebagai pelapor meneruskan hasil kajian beserta bukti bukti. “Ada 13 poin yang harus kami lampirkan sebagaimana diatur peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2019,” terang Poppy. Hasil pemeriksaan Bawaslu yang diserahkan mencapai 13 bendel.

Sebelumnya, tabligh akbar PA 212 di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, 13 Januari lalu berbuntut panjang. Tim kampanye daerah (TKD) Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ma’ruf Amin Kota Solo melaporkan Ketua alumni PA 212 Slamet Maarif ke Bawaslu karena diduga melakukan kegiatan kampanye saat acara. “Di situ ada beberapa ajakan. Ada teriakan ganti presiden, pakai kaos ganti presidan. Cara mencoblos dan lain sebagainya,” kata Ketua TKD Jokowi-Ma’ruf Amin Kota Solo, Her Suprabu.(Baca Juga: Panitia Bantah Tudingan Kampanye dalam Tabligh Akbar PA 212 di Solo(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1797 seconds (0.1#10.140)