Pak RT Akui Sering Berhubungan Badan dengan Korban di Ladang

Jum'at, 03 Januari 2020 - 18:30 WIB
Pak RT Akui Sering Berhubungan Badan dengan Korban di Ladang
Polres Gunungkidul gelar kasus pembunuhan dengan korban seorang janda warga Dusun Sunggingan, Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Jumat (3/1/2020). FOTO/SINDOnews/SUHARJONO
A A A
GUNUNGKIDUL - Suratmin, tersangka pembunuh Paniyati (50), warga Dusun Sunggingan, Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong hanya bisa tertunduk saat digelandang ke Mapolres Gunungkidul, Jumat (3/1/2020). Ketua RT di Dusun Sunggingan tersebut mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan asmara dengan korban. Bahkan dia sering mengajak Paniyati berhubungan layaknya suami istri di bebatuan ladang Batur Agung, Dusun Karang Wetan, Desa Gedangrejo, Karangmojo.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Dwipayana mengatakan, perselingkuhan antara Suratmin dengan Paniyati sudah berlangsung beberapa tahun. Sering kali keduanya kencan di ladang dengan modus mencari rumput. "Mereka berkomunikasi lewat telepon seluler. Kemudian salah satu dari mereka berangkat terlebih dahulu ke ladang, baru kemudian disusul," katanya kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).

Menurutnya, lokasi pembunuhan merupakan lokasi pertemuan pasangan selingkuh tersebut. Setiap kali mereka bertemu sering kali melakukan hubungan layaknya suami istri di tempat tersebut. "Lokasinya memang tersembunyi, mereka sudah beberapa kali berhubungan suami istri di lokasi tersebut," tuturnya. (Baca Juga: Cemburu , Pak RT Nekat Bunuh Janda Selingkuhan)

Namun setelah korban bercerita hendak menikah, Suratmin menjadi cemburu. Pertemuan keduanya pada Selasa (31/12/2019) menjadi pertemuan terakhir. Suratmin nekat melakukan penganiayaan saat keduanya hendak kembali melakukan hubungan suami istri.

Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti di lapangan, polisi bisa menyimpukan pelaku pembunuhan dengan cepat. Meski dirawat di rumah sakit, tapi polisi langsung melakukan pengamanan ketat. "Hari ini resmi kita tahan setelah kemarin (2/1/2020) ditetapkan tersangka," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Baca Juga: Janda Ini Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Setengah Telanjang)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6608 seconds (0.1#10.140)