Cemburu , Pak RT Nekat Bunuh Janda Selingkuhan

Jum'at, 03 Januari 2020 - 11:36 WIB
Cemburu , Pak RT Nekat Bunuh Janda Selingkuhan
Suratmin mengaku cemburu saat mendengar Paniyati hendak menikah lagi. Pak RT ini kalap dan tega membunuh korban. FOTO :SINDOnews/Suharjono
A A A
GUNUNGKIDUL - Teki teki pembunuhan terhadap Paniyati, 50 warga Dusun Sunggingan Desa Umbulrejo Kecamatan Ponjong akhirnya terjawab. Suratmin yang juga ditemukan terluka di dekat korban, ternyata pelaku pembunuhan terhadap janda tersebut.

Aksi ini dipicu lantaran Suratmin yang juga Ketua RT tersebut cemburu karena korban menyatakan akan menikah dengan pria lain.

Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tiga saksi diketahui antara korban dan Suratmin sudah lama menjalin asmara. Keduanya seringkali melakukan hubungan layaknya suami istri di ladang yang juga merupakan tanah garapan Suratmin.

"Namun pada hari Selasa (31 /12/2019) korban mengatakan akan menikah sehingga membuat pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," terangnya kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Jumat (3/1/2020).

Dijelaskannya, pelaku ketika diinterogasi juga mengakui aksi yang dilakukannya. Kepada petugas pelaku mengaku sempat akan melakukan hubungan suami istri. Namun demikian tiba-tiba korban mengajak berbicara serius. "Korban menyatakan akan menikah. Hal itu membuat pelaku cemburu dan naik pitam," ulasnya.

Lantaran emosi pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sabit. "Korban mengalami luka berat di leher bagian kanan serta perut bagian atas, kemudian korban tersungkur di bebatuan," tandas dia.(Baca Juga: Janda Ini Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Setengah Telanjang
Karen panik akhirnya pelaku mencoba melukai dirinya dengan 30 luka tusukan dengan menggunakan pucuk sabit. Pelakuterluka namun tidak sampai meninggal. Akibat banyaknya darah yang keluar sehingga pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit." Pelaku kita tetapkan tersangka kemarin (2/1/2020) dan hari ini kita tahan," beber Agus.

Atas aksi nekat ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7171 seconds (0.1#10.140)