Divonis 7 Tahun Penjara, Bupati Purbalingga Nonaktif Sedih

Rabu, 06 Februari 2019 - 18:24 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Bupati Purbalingga Nonaktif Sedih
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi saat menjalani sidang putusan dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (6/2/2019). FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Raut ekspresi wajah Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi tampak sedih seusai divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (6/2/2019).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pokok hukuman.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tasdi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah, terbukti menerima suap sebesar Rp115 juta dari pengusaha Hamdani Kosen. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun penjara," kata Hakim Ketua, Antonius Wijantono. (Baca Juga: Bupati Purbalingga Nonaktif Minta Rekening Anak-Istrinya Dibuka)

Dijelaskan, tindakan suap tersebut merupakan komitmen fee yang diberikan oleh kontraktor pemenang proyek Islamic Center Purbalingga.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang ditujukan untuk kepentingan politik terdakwa dalam rangka pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dalam Pilgub Jateng. Total gratifikasi yang diterima terdakwa dalam kurun waktu 2017 sampai 2018 mencapai Rp1,19 miliar.

Dalam sidang putusan tersebut, terungkap bahwa terdakwa tidak pernah melaporkan pemberian yang patut diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan hukuman 7 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 8 tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. "Ya saya pikir-pikir, Pak Hakim," ucap Tasdi singkat. (Baca Juga: Kasus Suap, Bupati Purbalingga Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara)

Sementara, suasana haru terekam seusai persidangan. Sebelum keluar dari ruang sidang, Tasdi langsung menghampiri keluarga dan kerabatnya. Bupati Purbalingga nonaktif itu tampak merangkul anak dan istrinya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3659 seconds (0.1#10.140)