Bupati Purbalingga Nonaktif Minta Rekening Anak-Istrinya Dibuka

Rabu, 23 Januari 2019 - 21:50 WIB
Bupati Purbalingga Nonaktif Minta Rekening Anak-Istrinya Dibuka
Bupati Purbalingga Nonaktif saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu 16 Januari 2019, lalu. FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, meminta majelis hakim agar rekening keluarganya yang diblokir KPK kembali dibuka. Dia pun mengaku menyesal telah menerima suap dan gratifikasi selama menjabat orang nomor satu di Kabupaten Purbalingga.

"Meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekening untuk kelangsungan keluarga. Juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," kata Tasdi saat sidang dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (23/1/2019).

Tasdi menilai rekening milik istri dan kedua anaknya tidak berhubungan dengan perkara yang sedang menjeratnya. Sehingga dia menyampaikan permohonan itu kepada maejelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono.
"Saya mohon Yang Mulia mengabulkannya, karena saya rasa itu tidak ada hubungannya dengan perkara yang saya hadapi saat ini," jelasnya.

Tasdi juga menyampaikan, penerimaan uang baik dari anggota, rekanan, hingga anggota DPR RI bukan gratifikasi seperti yang dakwaan KPK. Tasdi mengaku selama 20 tahun menjadi kader PDIP, sering menerima uang yang untuk pemenangan pemilu maupun pilkada.

"Saya sudah berkali-kali menjadi ketua tim sukses. Bahwa dana itu merupakan sistem gotong royong, bahkan kalau kurang saya yang menambahi," terang dia.

Sebelumnya dalam persidangan terungkap, Wakil Ketua DPR Utut Adianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo masing-masing memberikan uang sebesar Rp180 juta dan Rp100 juta. Uang itu, kata Tasdi, untuk pemenangan dalam pilkada. "Jadi uang yang diberikan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya, melainkan untuk pemenangan pilkada," terangnya. (Baca Juga: Bupati Purbalingga Nonaktif Ngaku Diberi Rp100 Juta oleh Ganjar Pranowo
Jaksa KPK menuntut Tasdi dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Selain itu jaksa KPK menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Tasdi selama lima tahun setelah menjalani pidana.

Tasdi dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Librata Nababan sebesar Rp115 juta dari Rp500 juta yang dijanjikan. Dia juga dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dan USD 20 ribu dari beberapa pihak. (Baca Juga: Kasus Suap, Bupati Purbalingga Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4676 seconds (0.1#10.140)