Katering Pabrik Garmen Akan Ditutup Jika Sebabkan Keracunan Massal

Jum'at, 06 Desember 2019 - 19:35 WIB
Katering Pabrik Garmen Akan Ditutup Jika Sebabkan Keracunan Massal
Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi Suryaningsih memberikan keterangan soal kasus keracunan massal, Jumat (6/12/2019). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan, akan menindak tegas kepada penyedia katering makanan yang terbuki lalai dalam menyediakan menu makanan ke PT Mataran Tunggal Germen (MTG) Balong, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, sehingga menyebabkan keracunan massal karyawan, Kamis (5/12/2019).

"Sanksi terberat ditutup," kata Mae Rusmi Suryaningsih, Jumat (6/12/2019). (Baca Juga: Ratusan Karyawan Garmen Diduga Keracunan Makanan dari Pabrik)

Sebelum memberi sanksi, Disperindag akan berkomunikasi dengan instansi yang menanggani kasus tersebut. Termasuk akan meminta keterangan katering penyedia makanan di PT MTG. "Ini kami baru komunikasi. Nanti akan koordinasi. Kita belum ketemu penyedia katering seperti apa. Kita tunggu laporan dari teman-teman Dinas Tenaga Kerja," kata Mae, panggilan akrab Mae Rusmi Suryaningsih.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pengawasan makanan secara rutin, baik bahan berbahaya maupun makanan yang kedaluwarsa, melalui sampel. Untuk katering penyedia makan di PT MTG kemungkinan belum tersampel, sebab banyak sekali industri makanan yang ada di Sleman. "Nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut," ujarnya.

Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun meminta kasus ini tidak terulang dan harus diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku. Perusahaan juga harus memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pegawainya. (Baca Juga: Polisi Investigasi Keracunan Massal Karyawan Garmen di Sleman)

"Pegawai itu harus dilindungi. Kan tidak ada majikan yang tidak melindungi pegawai. Yang pasti pemerintah akan melindungi warganya. Yang tidak sejahtera dibuat sejahtera, mosok yang sehat dibuat sakit," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1603 seconds (0.1#10.140)