Hakim Nonaktif Lasito Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Selasa, 03 September 2019 - 17:10 WIB
Hakim Nonaktif Lasito Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Hakim nonaktif PN Semarang, Lasito saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019). FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, terkait kasus suap Bupati nonaktif Ahmad Marzuqi. Terdakwa juga dijatuhi denda Rp400 juta subsider 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan," sebut Hakim Ketua Aloysius Bayu Priharnoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/9/2019). (Baca Juga: Bupati Jepara Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim menyatakan bahwa Lasito terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa juga terbukti menerima suap untuk gugurnya status tersangka Ahmad Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Jumlah uang suap Rp700 juta yang terdiri atas Rp500 juta dalam pecahan rupiah, sisanya Rp200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi di rumah Lasito, Solo.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan, yang memberatkan adalah Lasito mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sedangkan, hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum.

Namun, vonis terhadap Lasito ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp700 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan vonis tersebut, Lasito menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir."Saya menerima putusan, karena saya mengaku bersalah. Dan itu resiko kesalahan saya," ungkap Lasito.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3645 seconds (0.1#10.140)