Bupati Jepara Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 03 September 2019 - 16:40 WIB
Bupati Jepara Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara
Ahmad Marzuqi, divonis hukuman pidana tiga tahun penjara oleh Pengadilan TTipikor, Semarang. FOTO/Ilustrasi
A A A
SEMARANG - Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi, divonis hukuman pidana tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/9/2019).

Majelis hakim Tipikor yang diketuai Aloysius Prihartono Bayu Aji menyatakan secara sah bahwa Marzuqi terbukti bersalah memberi suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, berupa uang Rp500 juta dan 16 ribu dolar Amerika Serikat.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan," sebut Aloysius saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Marzuqi dari jabatan publik selama tiga tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun apabila selesai menjalani pidana pokok," ungkapnya.

Politikus PPP itu didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dinyatakan terbukti memberi suap kepada Lasito karena meminta mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang itu untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka korupsi dana bantuan partai politik 2011-2012 di sidang gugatan pra-peradilan. Oleh sebab itu, majelis hakim memerintahkan Marzuqi untuk tetap menjalani tahanan.

Sementara, Marzuqi belum memutuskan banding atas putusan vonis tersebut. Dia meminta waktu untuk berpikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Saya pikir-pikir dulu. Kalau nanti di tengah perjalanan ada perkembangan sesuai penasehat hukum. Nanti juga tergantung apa yang disampaikan majelis," ucapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8597 seconds (0.1#10.140)