Keluarga Pembunuh Anak 7 Tahun Minta Maaf
A
A
A
PEMALANG -
H (23) pelaku pembunuhan bocah berumur 7 tahun di Bogor, merupakan warga Desa Gendoang Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. Menurut keterangan keluarga, tersangka mempunyai latar belakang sakit jiwa dan beberapa kali kerasukan.
Kakak kandung pelaku Suprianti menjelaskan, adiknya itu mengalami gangguan jiwa dan sudah dua kali dirukyah serta sering kali berbuat di luar kesadaran.
"Adik saya sering berperilaku aneh, kadang seperti kesurupan dan beberapa kali juga ngamuk tak jelas. Kami sangat terkejut ada peristiwa tersebut. Saya sebagai keluarga sangat prihatin dan meminta maaf sebesar-besarnya pada keluarga korban," jelas Suprianti. (Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Anak 7 tahun Ditangkap di Pemalang
Kepada keluarga korban, pihak keluarga pelaku memohon maaf dan ikut mendoakan keluarga korban diberi ketabahan. Keluarga tersangka berharap pihak keluarga korban menerima permohonan maaf dari mereka. "Adik saya memang bersalah dan siap menerima risiko hukuman sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
H (23) pelaku pembunuhan bocah berumur 7 tahun di Bogor, merupakan warga Desa Gendoang Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. Menurut keterangan keluarga, tersangka mempunyai latar belakang sakit jiwa dan beberapa kali kerasukan.
Kakak kandung pelaku Suprianti menjelaskan, adiknya itu mengalami gangguan jiwa dan sudah dua kali dirukyah serta sering kali berbuat di luar kesadaran.
"Adik saya sering berperilaku aneh, kadang seperti kesurupan dan beberapa kali juga ngamuk tak jelas. Kami sangat terkejut ada peristiwa tersebut. Saya sebagai keluarga sangat prihatin dan meminta maaf sebesar-besarnya pada keluarga korban," jelas Suprianti. (Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Anak 7 tahun Ditangkap di Pemalang
Kepada keluarga korban, pihak keluarga pelaku memohon maaf dan ikut mendoakan keluarga korban diberi ketabahan. Keluarga tersangka berharap pihak keluarga korban menerima permohonan maaf dari mereka. "Adik saya memang bersalah dan siap menerima risiko hukuman sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
(nun)