Dana Kelurahan Terkendala Minimnya Dukungan Kepala Daerah

Rabu, 03 Juli 2019 - 18:31 WIB
Dana Kelurahan Terkendala Minimnya Dukungan Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat membuka Rakernas XIV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019). FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengakui pihaknya masih menemui adanya masalah dan kendala terkait dana kelurahan. Masalah itu diantaranya, minimnya dukungan kepala daerah guna mengalokasikan dana kelurahan sesuai undang-undang dan komitmen untuk melimpahkan kewenangan.

"Kita masih menemukan beberapa kendala di lapangan terkait perhatian kepala daerah dan dukungan untuk mengalokasikan dana Kelurahan sesuai regulasinya. Kemudian, keterbatasan personel atau ASN dalam mengelola juga menjadi salah satu kendala," ungkap Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat membuka Rakernas XIV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019).

Menyikapi hal itu, Mendagri membeberkan sejumlah solusi di hadapan peserta Rakernas Apeksi yang diikuti para wali kota dari 92 daerah di Indonesia.

Solusi pertama adalah Kemendagri telah menginstruksikan kepada Pemda melalui SE Mendagri Nomor 146/2694/SJ tentang petunjuk pelaksanaan Permendagri Nomor 30 Tahun 2018.

"Kedua, Pemerintah mewajibkan pelaksanaan dan pemenuhan pendanaan Kelurahan tahun anggaran 2019 melalui pengaturan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020," terangnya. (Baca Juga: Terlibat Korupsi, 3.240 Aparatur Sipil Negara Telah Dipecat
Dan ketiga, pemerintah pusat mengharapkan Pemerintah Daerah (BKD) untuk melakukan pemetaan dan penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada perangkat daerah kabupaten/kota agar dapat ditempatkan di kelurahan untuk mendukung pelaksanaan pendanaan kelurahan.

Tjahjo menyampaikan bahwa dukungan pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan yakni adanya alokasi pendanaan yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan Alokasi Pagu Anggaran 2019 dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp3 trilliun yang dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan tiga kategori kinerja pelayanan dasar publik, yaitu kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan.

"Alokasi dana sebesar itu bertujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, dan memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat,” jelasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5541 seconds (0.1#10.140)