Terlibat Korupsi, 3.240 Aparatur Sipil Negara Telah Dipecat

Rabu, 03 Juli 2019 - 17:43 WIB
Terlibat Korupsi, 3.240 Aparatur Sipil Negara Telah Dipecat
Menpan RB Syafruddin saat berbicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019). FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN) telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat korupsi. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin saat berbicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019).

Rakernas Apeksi yang dibuka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dihadiri wali kota dari 92 daerah di Indonesia.

Menpan RB menjelaskan, pemberhentian ASN tersebut merupakan bagian dari pemberian punishment dan sesuati aturan yang berlaku.

"Hal ini bagian dari pemberian punishment, 3.240 ASN yang terlibat korupasi sudah diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Syafruddin.

“Sedangkan untuk sisanya, masih ada yang dalam proses pemberhentian,” katanya.

Menurutnya, pemberhentian ASN tersebut didasarkan atas keputusan bersama Menpan, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara.

Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa peringkat indeks persepsi korupsi di Jawa Tengah mengalami peningkatan pada tahun ini. Namun begitu, diakuinya masih terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN tersebut.

"Kepala daerah sering ditembak terus. Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," ungkapnya.

Oleh sebab itu, pada tahun 2019 ini pihaknya akan lebih fokus pada reformasi birokrasi. “Salah satu dari 6 agenda pokok yang akan dilaksanakan adalah perluasan zona integritas di lingkungan pemerintahan,” sebutnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2348 seconds (0.1#10.140)