Tangkap Lima Orang Termasuk Dua Jaksa, KPK Sita SGD21.000

Jum'at, 28 Juni 2019 - 22:15 WIB
Tangkap Lima Orang Termasuk Dua Jaksa, KPK Sita SGD21.000
Ilustrasi/DOk SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selain menangkap lima orang termasuk dua jaksa Kejati DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyitaan uang tunai SGD21.000.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif mengatakan Tim bidang Penindakan KPK telah melakukan rangkain kegiatan penindakan berupa operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6/2019) siang hingga malam. Sebelum OTT terjadi, KPK telah mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejati DKI Jakarta.

Syarif mengungkapkan total ada lima orang yang diciduk oleh tim KPK. Lima orang tersebut kini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan.

"Tim KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK, yaitu dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara. Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dolar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ujar Syarif melalui pesan singkat kepada SINDOnews, Jumat (28/6/2019) malam. (Baca Juga: Dua Jaksa Kejati DKI Jakarta Dilaporkan Kena OTT KPK
Dia memaparkan, sebagaimana diatur di hukum acara pidana maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Syarif menegaskan kegiatan KPK pada Jumat ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sehingga sejumlah tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan.

"Jadi kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok akan dibahas dan diputuskan pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," ungkapnya.

Syarif menambahkan, konferensi pers tentang kronologi OTT, nama-nama para pihak, status tersangka, hingga konstruksi perkara terkait dengan pengamanan atau pengurusan perkara yang ditangani di Kejati DKI Jakarta akan berlangsung Sabtu (29/6/2019. Konferensi pers dilakukan KPK sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan Sabtu.

"Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampaikan saat konferensi pers besok," ucapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4921 seconds (0.1#10.140)