Sleman Batalkan Syarat Legalisir KK dan Akte Kelahiran dalam PPDB

Selasa, 18 Juni 2019 - 16:50 WIB
Sleman Batalkan Syarat Legalisir KK dan Akte Kelahiran dalam PPDB
Ribuan warga Sleman memadati kantor Disdukcapil Sleman untuk legalisir akte dan KK. Pemkab Sleman membatalkan syarat legalisir KK dan Akte Kelahiran dalam PPDB. FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman merespons keluhan masyarakat terkait legalisir kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran sebagai persyaratan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang TK-SMP tahun ajaran 2019/2020. Para pendaftar tidak perlu melampirkan KK dan akte kelahiran yang dilegalisir tapi harus menunjukan yang asli saat pemberkasan.

"Untuk kepentingan PPDB, fotokopi akte kelahiran dan KK tidak harus dilegalisir. Tapi menunjukkan aslinya ketika verifikasi berkas," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Sri Wantini menanggapi soal keluahan warga soal syarat pedaftaran PPDD tersebut, Selasa (18/6/2019).

Sebelumnya, pendaftaran PPDB, baik jenjang TK-SMP di Sleman mensyaratkan harus menyertakan fotokopi KK dan akte kelahiran berlegalisir. Dalam sepekan terakhir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman diserbu warga yang meminta legalisir KK dan akte kelahiran. Akibatnya warga berjubel mengantre dan membuat petugas kewalahan. (Baca Juga: Syarat Lagilisir Akte Kelahiran dan KK untuk PPDB Dikeluhkan)

Kebijakan fotokopi KK dan akte kelahiran tidak dilegalisir belum tersosialisasi dengan baik. Masyarakat masih mendatangi kantor Disdukcapil Sleman untuk melegalisir KK dan akte kelahiran sebagai syarat PPDB 2019.

Agus (45), warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman mengaku belum mengetahui bahwa pendaftaran PPDB tidak perlu legalisir KK dan akte kelahiran. Agus telah antre sejak pukul 10.00 WIB dan baru mendapatkan legalisir pukul 12.00 WIB. Legalisir itu untuk
mendaftarkan anaknya masuk SMP.

"Belum tahu jika tidak perlu legalisir KK dan akte kelahiran. Tapi ini tetap untuk jaga-jaga," katanya.

Hal yang sama diungkapkan warga Purwomartani, Kalasan, Heri (35). Menurutnya, dari informasi yang didapat, pendaftaran PPDB harus melampirkan legalisir KK dan akte kelahiran, sehingga ia mengurusnya ke Disdukcapil.

"Agar tidak membuat masyarakat bingung perlu sosialiasi," kata Heri yang mencari legalisir untuk pendaftaran anaknya masuk SD.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7162 seconds (0.1#10.140)