Syarat Lagilisir Akte Kelahiran dan KK untuk PPDB Dikeluhkan

Senin, 17 Juni 2019 - 22:59 WIB
Syarat Lagilisir Akte Kelahiran dan KK untuk PPDB Dikeluhkan
Ribuan warga Sleman memadati kantor Disdukcapil Sleman untuk legalisir akte dan KK, Senin (17/6/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Ribuan warga Sleman mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Senin (17/6/2019). Kedatangan mereka untuk mengurus legalisir akte kelahiran dan kartu keluarga (KK). Legalisir akte dan KK itu menjadi salah satu persyaratan masuk TK hingga SMP.

Hal ini menyebabkan, kantor Disdukcapil Sleman penuh bahkan sampai meluber ke jalan. Petugas pun meminta mereka antre dan menunggu sesuai dengan nomor antreannya. Bahkan karena banyak yang akan melakukan legalisir, rata-rata membutuhka waktu 2-3 jam untuk mendapatkan legalisir tersebut.

Adanya syarat legalisir akta kelahiran dan KK dari Disdukcapil ini dikeluhkan warga. Selain harus mengantre, mereka juga terpaksa meninggalkan pekerjaaannya. Warga sendiri sudah mendatangi kantor tersebut sejak pukul 07.00 WIB. “Saya ke sini sejak pukul 07.00 WIB dan baru dapat legalisir pukul 09.30 WIB,” kata Iin, warga Sinduharjo, Ngaglik.

Menurut Iin, dia mencari legalisir akta dan KK untuk mendaftarkan anaknya ke SMP. Di mana salah satu syaratnya yakni legalisir akte dan KK dari Disdukcapil. Padahal tahun lalu, untuk legalisir hanya cukup di desa. “Saya tidak tahu mengapa kok syaratnya diubah,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan Safaat warga Nogotirto, Gamping. Dia mengatakan untuk mengurus akta kelahiran dan KK ini terpaksa meninggalkan pekerjaannya. Safaat yang datang sekitar pukul 11.30 WIB mendapat nomor antre di atas 900-an. “Iya urus legalisir akta dan KK untuk daftar anak sekolah ke SMP. Tahun ini harus dengan legalisir Disdukcapil. Untuk tahun sebelumnya cukup desa,” paparnya.

Kepala Disdukcapil Sleman, Jazim Sumirat mengatakan untuk banyaknya warga yang mengurus legalisir akte kelahiran dan KK ini sudah sejak cuti bersama. Mengenai legalisir tersebut untuk syarat PPDB, Jazim tidak bersedia memberikan keterangan. Untuk hal ini meminta untuk bertanya ke dinas pendidikan (Disdik) Sleman.“Maaf kalau syarat PPDB tolong ditanyakan saja ke Disidik,” sarannya.

Kepala Disdik Sleman, Sri Wantini belum bisa dimintai detail soal ini. Sebab saat dihubungi di kantornya tidak ada di tempat, sedangkan saat dihubungi lewat telpon maupun WA tidak ada jawaban. Sementara itu dari leaflet PPDB Sleman 2019, memang ada syarat legalisir akte kelahiran dan KK, namun tidak disebutkan harus dari Disdukcapil
Sleman.

Ini Jadwal PPDB TK-SMP 2019 di Sleman
PPDB TK di Sleman dimulai 24-26 Juni (TK negeri), 26-28 Juni (TK Swasta) seleksi 26 Juli (negeri), 28 Juni (swasta) pengumuman 27 Juni
(negeri), 29 Juni-1 Juli (swasta). Daftar ulang 27-28 Juni (negeri), 29 Juni-1 Juli (swasta)

PPDB SD di Sleman dimulai 21Juni-25 Juni (via online) verifikasi berkas 24-26 Juni (SD negeri), 26 Juni-28 Juli (swasta), seleksi 26
Juni (negeri), 28 Juni (swasta), pengumumam 27 Juni (negeri), 29 Juni (swasta). Daftar ulang 27 -28 Juni (negeri), 29 Juni-1 Juli (swasta).

PPDB SMP di Sleman, 29 Juni-2 Juli (via online),verifikasi berkas 1 -3 Juli (SMP negeri), 1-5 Juli (swasta), seleksi 3 Juli (negeri), 5 Juli
(swasta).Pengumuman 4 Juli (negeri), 6 Juli (swasta). Daftar ulang 4-5 Juli (negeri), 6-8 Juli (swasta).
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4040 seconds (0.1#10.140)