Eggi Sudjana Ditahan Agar Tak Lari dan Hilangkan Bukti
A
A
A
JAKARTA - Tokoh 212 Eggi Sudjana ditahan dalam kasus dugaan makar. Polda Metro Jaya berdalih penahanan ini agar pendukung Prabowo-Sandi ini tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, diharapkan pula tidak menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan (penahanan Eggi) itu subjektivitas penyidik agar tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Rabu (15/5/2019). (Baca Juga: Resmi Ditahan, Eggi Sudjana Tolak Tandatangani Surat Penahanan
Menurutnya, surat perintah penahanan telah diberikan kepada Eggi oleh penyidik. Namun, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.
Sebelumnya Eggi Sudjana mengatakan, tak seharusnya dia ditahan oleh polisi. Maka itu, dia pun menolak menandatangani surat perintah penahanan."Saya tak menandatangani atau menolak sebagai tahanan begitu," ujar Eggi pada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya, dia menolak dengan alasan sebagai advokat, yang mana sesuai undang-undang seharusnya tak bisa dipidana ataupun digugat, baik di dalam maupun luar sidang. Kedua, terkait kode etik advokat."Ketiga saya sudah ajukan praperadilan (penetapan tersangka) minggu lalu, mestinya diproses dahulu praperadilan," tuturnya.
Namun begitu, tambahnya, pihak kepolisian punya kewenangan, begitu juga dia sebagai advokat sehingga sama-sama profesional. Maka itu, dia pun mengikuti prosesnya itu."Insya Allah sebagai warga negara yang taat hukum dalam proses ini. Kepolisian sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
"Pertimbangan (penahanan Eggi) itu subjektivitas penyidik agar tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Rabu (15/5/2019). (Baca Juga: Resmi Ditahan, Eggi Sudjana Tolak Tandatangani Surat Penahanan
Menurutnya, surat perintah penahanan telah diberikan kepada Eggi oleh penyidik. Namun, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.
Sebelumnya Eggi Sudjana mengatakan, tak seharusnya dia ditahan oleh polisi. Maka itu, dia pun menolak menandatangani surat perintah penahanan."Saya tak menandatangani atau menolak sebagai tahanan begitu," ujar Eggi pada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya, dia menolak dengan alasan sebagai advokat, yang mana sesuai undang-undang seharusnya tak bisa dipidana ataupun digugat, baik di dalam maupun luar sidang. Kedua, terkait kode etik advokat."Ketiga saya sudah ajukan praperadilan (penetapan tersangka) minggu lalu, mestinya diproses dahulu praperadilan," tuturnya.
Namun begitu, tambahnya, pihak kepolisian punya kewenangan, begitu juga dia sebagai advokat sehingga sama-sama profesional. Maka itu, dia pun mengikuti prosesnya itu."Insya Allah sebagai warga negara yang taat hukum dalam proses ini. Kepolisian sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
(nun)