Resmi Ditahan, Eggi Sudjana Tolak Tandatangani Surat Penahanan

Rabu, 15 Mei 2019 - 11:01 WIB
Resmi Ditahan, Eggi Sudjana Tolak Tandatangani Surat Penahanan
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana resmi dilakukan penahanan oleh Kepolisian. Namun, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan. Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana resmi ditahan Polisi. Meski demikian Eggi menolak menandatangani surat penahanan dan berita acara penahanan.

"Penahanan tersangka Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Rabu (15/5/2019).

Menurutnya, surat perintah penahanan itu sudah dibacakan oleh penyidik pada Eggi selalu tersangka, dia pun dipersilahkan membacanya. Namun, Eggi tak mau menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan tersebut.

"Lalu, tersangka menandatangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," tuturnya.

Kemudian sambung Argo, Kepolisian pun memasukan Eggi, selaku tersangka kasus dugaan upaya makar ke tahanan Polda Metro Jaya, yang mana dilakukan pada Selasa, 14 Mei semalam, sekira pukul 23.00 WIB.

Eggi ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya yang dimulai Senin 13 Mei 2019 hingga Selasa (14/5/2019) dini hari. Kasus Eggi itu merupakan laporan dari Supriyanto yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain Supriyanto, Eggi juga dilaporkan caleg PDIP Dewi Tanjung dengan tuduhan serupa.

Eggi melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri, yang mana laporannya teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/Bareskrim tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Fadli Zon: Harus Kita Kecam
Sementara itu Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon berpendapat bahwa ditahannya Eggi Sudjana bukan hanya disayangkan. "Harus kita kecam, karena ini merusak demokrasi kita dan memundurkan demokrasi kita," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ini pun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. "Bukan negara kepolisian, bukan police state dan negara hukum itu harus seimbang," kata Wakil Ketua DPR itu.

Di samping itu, kata dia, sejumlah laporan yang merugikan pemerintah tidak diproses kepolisian. "Ada pelaporan saya itu tidak diproses oleh pihak kepolisian. Ada yang mengancam membunuh saya, ada macam-macam itu tidak ada yang diproses," papar legislator asal Bogor, Jawa Barat ini.

Sementara itu, laporan yang menguntungkan pemerintah dianggap langsung diproses. "Ada yang baru ngomong begitu saja langsung ditangkap, ini kan lucu. Jadi polisi ini milik siapa, negara ini negara siapa, apakah yang tidak mendukung pemerintah itu negara kelas dua? Ya ini menjadi pertanyaan di masyarakat, dan sangat menbahayakan persatuan bangsa kita," imbuhnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3087 seconds (0.1#10.140)