Mucikari Prostitusi Artis Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 05 Januari 2019 - 20:48 WIB
Mucikari Prostitusi Artis Ditetapkan sebagai Tersangka
Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menetapkan satu tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis top Tanah Air. FOTO/IST
A A A
SURABAYA - Satu orang ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis top Tanah Air. Tersangka berperan sebagai mucikari yang menjual artis VA dan AF ke para pria hidung belang di Kota Surabaya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya mengamankan lima orang di sebuah hotel di Surabaya. Kelimanya ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB. Dari lima itu, dua di antaranya adalah artis, dua manajemen, dan satu mucikari.

"Ya, kita sudah menetapkan satu orang tersangka. AF dan VA adalah korban dan dua lainnya adalah saksi," katanya, Sabtu (5/1/2019). Sayangnya, Amran tidak menyebut identitas dari mucikari tersebut. (Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Prostitusi Artis, Tarif Rp80 Juta Sekali Kencan
Pengungkapan kasus ini, kata dia, bermula saat Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat bahwa ada prostitusi online yang dilakukan sejumlah artis.

Laporan itu lantas ditindak lanjuti tim siber dengan melakukan pemantauan selama sebulan terakhir. Lalu hari ini diketahui ada kegiatan transaksi prostitusi yang dilakukan dua artis. "Dua artis yang kami amankan itu berada di dua kamar yang berbeda," katanya.

Terkait berapa lama kedua artis ini melakukan kegiatan prostitusi, Amran mengaku tidak mengetahui pasti. Namun dari keterangan saksi korban dihadapan penyidik, mereka bolak-balik Surabaya-Jakarta. "Untuk tarif, sekitar Rp80 juta (VA) dan yang satunya (AF) Rp25 juta," pungkas Amran.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7992 seconds (0.1#10.140)