11 WNA Taiwan yang Diamankan Imigrasi Semarang Buronan Interpol

Senin, 22 April 2019 - 14:30 WIB
11 WNA Taiwan yang Diamankan Imigrasi Semarang Buronan Interpol
Jajaran Polda Jateng dan Kanwil Kemenkumham Jateng merilis sejumlah barang bukti dari 40 WNA asal Taiwan dan China yang dimankan di Rumah Detensi Imigran Semarang, Senin (22/4/2019). FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Ramli HS mengungkapkan bahwa 11 dari 40 warga negara asing (WNA) yang telah diamankan petugas Imigrasi Semarang merupakan buronan interpol.

"Mereka adalah orang-orang yang dicari isi surat perwakilan Taiwan di Jakarta yang menyebutkan paspor 11 orang ini dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Ramli saat gelar perkara di Rumah Detensi Imigran (Rudenim), Jalan Sugriwo Raya Semarang, Senin (22/4/2019).

Seperti diberitakan SINDOnews, petugas Imigrasi Semarang menangkap 40 WNA asal Taiwan dan China. Petugas mengamankan mereka dari sebuah rumah mewah di Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11 Kota Semarang, Kamis (18/4/2019). Gerombolan WNA tersebut diduga merupakan pelaku kejahatan penipuan menggunakan alat komunikasi elektronik terhadap warga asing di Taiwan maupun China. (Baca Juga: Imigrasi Semarang Amankan 40 WNA Taiwan dan China)

Menurut Ramli, 11 buronan tersebut melakukan penipuan kepada korbannya melalui sambungan telepon yang dilakukan dari luar negeri untuk menghasilkan uang.

"Mereka melakukan hal itu di Jepang, kemudian kabur ke Indonesia untuk melakukan aksi serupa. Di Jepang melakukan hal yang sama, dari sana diminta oleh orang yang memobilisasi mereka untuk mengamankan diri ke Indonesia. Kemudian mereka langsung ke Bali dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ke Semarang," katanya.

Pihak keimigrasian mulai curiga karena banyak WNA Taiwan dan China yang usianya muda datang ke Semarang. Penelusuran dilakukan hingga kecurigaan mengerucut pada rumah mewah di Puri Anjasmoro yang dihuni banyak WNA sejak sebulan terakhir.

Dari segi dokumen Imigrasi, mereka melakukan berbagai pelanggaran terkait dokumen seperti paspor dan izin tinggal. Kanwil Kemenkumham Jateng kemudian berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait tindak pidana yang mereka lakukan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4611 seconds (0.1#10.140)