Imigrasi Semarang Amankan 40 WNA Taiwan dan China

Minggu, 21 April 2019 - 19:09 WIB
Imigrasi Semarang Amankan 40 WNA Taiwan dan China
Petugas Imigrasi Semarang mengamankan 40 WNA asal Taiwan dan China karena diduga melakukan penipuan via elektronik. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Sebanyak 40 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan China diamankan oleh petugas Imigrasi Semarang. Petugas mengamankan mereka dari sebuah rumah yang beralamatkan di Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11 Kota Semarang, Kamis (18/4/2019).

Para WNA yang diamankan tersebut diduga merupakan pelaku kejahatan penipuan menggunakan alat komunikasi elektronik terhadap warga asing di Taiwan maupun China.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas. Di antaranya 29 ponsel, 64 unit telepon rumah, 10 paspor berkebangsaan Taiwan, uang tunai Rp35 juta, 3 pejer, satu bendel dokumen, dan beberapa peralatan komputer.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji mengungkapkan, 40 WNA tersebut melakukan tindak penipuan sekaligus pemerasan. Sasarannya adalah warga negara asing yang ada di Taiwan ataupun Cina yang memiliki permasalahan hukum.

Menurutnya, berdasar penyelidikan sementara, para WNA sudah berada di Kota Semarang selama dua bulan. "Enam orang dari 40 WNA yang diamankan adalah wanita. Saat ini mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. Mereka berusia antara 25 sampai 30 tahun," kata Abioso, Minggu (21/4/2019).

"Sedangkan 11 orang di antaranya merupakan DPO dari Interpol Taiwan. Sehingga mereka merupakan pelaku-pelaku kejahatan yang berasal dari Taiwan, sudah masuk DPO Interpol sana, keberadaan saat ini ada di Indonesia," katanya.

Saat ini, petugas masih terus berupaya melakukan pemeriksaan untuk mendalami sejauh mana gerakan mereka di Indonesia. "Dari Interpol akan datang untuk interview langsung, karena selama ini mereka tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2761 seconds (0.1#10.140)