Kasus Pelecehan Seksual, Ini Empat Saran ORI DIY untuk Rektor UGM

Kamis, 11 April 2019 - 16:13 WIB
Kasus Pelecehan Seksual, Ini Empat Saran ORI DIY untuk Rektor UGM
Kepala ORI DIY Budi Matshuri memberikan keterangan soal LAHP maladministasi penangganan pelecehan seksual saat KKN PPM UGM di Pulau Seram, Maluku, Juli 2017 lalu di kantor ORI DIY, Kamis (11/4/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY telah menyelesaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maladministrasi terhadap penanganan pelecehan seksual mahasiswa UGM saat KKN PPM di Pulau Seram, Maluku, Juli 2017 silam. Ada tiga poin pokok dalam LAHP tersebut, yaitu pendapat, kesimpulan dan saran.

Kepala ORI Perwakilan DIY, Budi Matshuri menyampaikan langsung LAHP tersebut di kantornya Jalan Wolter Mongisidi, Yogyakarta, Kamis (11/4/2019).

"Untuk pendapat, kami sepakat dengan tim investigasi UGM, jika tindakan HS kepada AL merupakan bentuk pelecehan seksual dan unconsensual. Merujuk peraturan rektor UGM, maka ini masuk kategori pelanggaran berat yang harusnya dapat ditindak sanksi berat," Kata Budi Mathuri soal poin penting kesimpulan LAHP kasus tersebut. (Baca Juga: Pelaku Minta Maaf, Kasus Pencabulan Mahasiswi UGM Berakhir Damai)

Untuk kesimpulan, ada empat poin. Pertama, lamanya penangganan laporan AL oleh rektor dan jajarannya bukan karena penundaan berlarut, melainkan proses penanganan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan di bawah Kasubit KNN tidak cukup kredibel, sehingga diulang dengan tahapan yang memakan proses waktu.

Kedua, tidak lanjut penanganan kasus tersebut oleh rektor dan jajaran tidak sesuai dengan prosedur dalam Peraturan Rektor NO 771 tentang Tata Perilaku Mahasiswa. Ketiga, terdapat inkonsistensi interen regulasi maupun antarregulasi dalam tiga aturan, ikut memberikan kontribusi terhadap kualitas penanganannya.

"Keempat, Peraturan Tata Tertib KKN UGM tidak mengatur secara spesifik tentang unit dan sarana pengaduan jika terjadi pelanggaran asusila, pelecehan seksual atau pelanggaran maladmitrasi lainnya, sehingga korban mengalami kesulitan untuk memperoleh kepastian tindak lanjut atas pegaduannya," kata Budi.

Untuk itu, dalam LAHP ORI memberikan empat saran kepada Rektor UGM.

1. Agar rektor menuntaskan proses penanganan seksual yang dilakukan HS terhadap AL yang mengacu pada Peraturan Rektor 771 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM, dengan memastikan terpenuhi rasa keadilan bagi penyintas dan tetap memperhatikan hak-hak HS.

2. Agar rektor melakukan evaluasi terhadap proses penanggan pelecehan yang dilakukan HS terhadap AL secara menyeluruh sebagai bahan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas penanganan yang sama pada masa akan datang.

3. Agar rektor membuat pengabungan (unifikasi) aturan dan sinkronisasi terhadap peraturan dan keputusan rektor serta tata tertib (tatib) KKN. Sebab tiga aturan ini masih banyak yang inkonsisten, sehingga menyarankan agar digabungkan menjadi satu aturan besar.

4. Membentuk unit pengaduan internal yang di dalamnya termasuk, subunit krisis center untuk menampung dan menindaklanjuti berbagai keluhan terkait dengan pelayanan UGM, baik yang bersifat akademik maupun nonakademik.

"Kami harapkan dalam 30 hari rektor UGM sudah dapat menyampaikan laporan infomasi kepada kami mengenai pelaksanaannya," katanya. (Baca Juga: Mahasiswi UGM Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Teman KKN di Maluku)

Jika sampai 30 hari saran tersebut tidak dilaksanakan rektor UGM, maka menurut Budi, ORY DIY akan menyampaikan ke ORI pusat sebagai bahan rekomendasi. Rekomendasi ORI bersifat harus dan wajib dilaksanakan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2393 seconds (0.1#10.140)