Pelaku Minta Maaf, Kasus Pencabulan Mahasiswi UGM Berakhir Damai

Senin, 04 Februari 2019 - 20:01 WIB
Pelaku Minta Maaf, Kasus Pencabulan Mahasiswi UGM Berakhir Damai
Rektor UGM Panut Mulyono memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat UGM , Senin (4/2/2019). FOTO/DOK UGM
A A A
SLEMAN - Masih ingat dengan kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi UGM saat melaksanakan KKN di Pulau Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017 lalu? Kasus itu akhirnya selesai dengan perdamaian. Secara khusus, Rektor UGM Panut Mulyono menyampaikan perihal perdamaian ini secara langsung ke awak mediadi Gedung Pusat UGM, Senin (4/2/2019) sore.

Meski telah sepakat damai, namun baik terduga pelaku HS (mahasiwa Teknik UGM), maupun korban AL (mahasiswa Fisipol UGM) tetap harus mengikuti konseling. HS diwajibkan mengikuti mandatory counseling sampai selesai dengan psikolog klinis yang ditunjuk oleh pihak ketiga atau yang dipilihnya. Sementara itu, mahasiswa berinisial AN juga akan mengikuti trauma counseling dengan psikolog klinis.

"UGM memfasilitasi dan menangggung sepenuhnya kebutuhan dana konseling untuk keduanya baik yang dilakukan HS dan AL. UGM juga memberikan dukungan dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi setara dengan komponen dalam beasiswa bidik misi (UKT dan biaya hidup) kepada AL," kata Rektor UGM, Panut Mulyono.

Menurut Panut, mahasiswa berinisial HS telah menyatakan menyesal dan memohon maaf atas peristiwa yang terjadi pada bulan Juni 2017 itu. Para pihak dengan kesungguhan hati telah saling bersepakat memilih penyelesaian non litigasi atau penyelesaian secara internal. (Baca Juga: Tolak Lakukan Pencabulan, Ini Alasan HS Mahasiswa Teknik UGM
Panut menambahkan sebagai tindaklanjutnya, UGM memberikan mandat kepada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) serta Fakultas Teknik (FT) untuk mengawal sepenuhnya proses pendidikan HS dan AL agar dapat diselesaikan pada bulan Mei 2019. Termasuk memastikan seluruh klausul yang disepakati akan dilaksanakan dengan baik.

UGM juga akan melakukan pembenahan tata kelola penanganan dan pemulihan perkara serupa dengan mekanisme penanganan perkara yang jelas dan baik di tingkat fakultas maupun universitas, agar perkara serupa tidak terulang dimasa yang akan datang. "Pada intinya kami belajar dari peristiwa yang terjadi, apa yang kurang, kami benahi. Kami preventif dengan berbagai aturan dan tindakan pembekalan agar kasus serupa tidak terulang," terangnya.

Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sugarda menambahkan karena kasus ini sangat sensitif, maka untuk menyelesaikannya harus mengutamakan aspek kehati-hatian dan seminimal mungkin menimbulkan dampak terutama dampak psikologis dan
dampak-dampak lainnya bagi yang terlibat dalam kasus ini."Kami berterima kasih kepada kedua dekan dari adik-adik ini turut serta melakukan pendekatan, menyadarkan untuk segera menyelesaikan kasus ini," tambahnya.

Dekan Fisipol UGM, Dr Erwan Agus Purwanto, M.Si menegaskan langkah perdamaian ini diambil oleh AL maupun HS bersama UGM secara sadar tanpa ada tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun. (Baca Juga: Polda DIY Periksa HS, Terduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi Fisip UGM(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4779 seconds (0.1#10.140)