Kronologi Penangkapan Caleg Golkar Dapil Jateng II Bowo Sidik

Jum'at, 29 Maret 2019 - 10:00 WIB
Kronologi Penangkapan Caleg Golkar Dapil Jateng II Bowo Sidik
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan kronologi Anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso. FOTO/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Delapan orang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Rabu hingga Kamis dini hari (27-28/3/2019). OTT terkait suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan kronologi penangkapan delapan orang tersebut. Tim KPK pertama kali menangkap Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia, Idung, Rabu (27/3/2019) sore.

KPK mendapat informasi Asty bakal menyerahkan uang kepada Idung di Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia, Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said. Idung diduga menerima uang sebesar Rp89,4 juta. Idung merupakan orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ke-7 yang telah menjadi komitmen sebelumnya," ujar Basaria dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). (Baca Juga: Uang Suap Caleg Golkar Bowo Sidik untuk Serangan Fajar di Jateng)

Selanjutnya setelah menciduk dua orang, tim penindakan lembaga antirasuah menangkap Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo, Bagian Keuangan PT Inersia Manto dan seorang sopir Idung di kantor PT Humpuss.

"Usai mengamankan tiga orang itu, tim KPK menangkap sopir Bowo Sidik di apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi yang sama, turut diamankan Siesa Darubinta pihak swasta. Mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Basaria.

Selanjutnya, kata Basaria tim KPK menelusuri keberadaan Bowo. Tim KPK baru menangkap Bowo sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya. Bowo langsung dibawa ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Baca Juga: Tersangka Kasus Suap, Bowo Sidik Pangarso Ditahan KPK)

"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp8 miliar," ujar Basaria.

Basaria menyatakan setelah mengamankan beberapa orang, pihaknya meminta Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik, Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Logistik Achmad Tossin datang ke Kantor KPK, Jakarta, pada Kamis (28/3) pagi untuk proses klarifikasi lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK lantas menetapkan Bowo, Idung, dan Asty sebagai tersangka suap terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. KPK menduga Bowo Sidik sedang mengumpulkan uang untuk serangan fajar pemilu 2019.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7724 seconds (0.1#10.140)