Tersangka Kasus Suap, Bowo Sidik Pangarso Ditahan KPK

Jum'at, 29 Maret 2019 - 09:20 WIB
Tersangka Kasus Suap, Bowo Sidik Pangarso Ditahan KPK
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik menahan anggota DPR tersangka kasus suap, Bowo Sidik Pangarso ditahan selam 20 hari pertama. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP) bersama dua orang lainnya ditahan selama 20 hari pertama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya merupakan tersangka kasus suap terkait dengan kerja sama pengakutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Dua tersangka lain yang ditahan bersama BSP adalah Indung (IND), pihak swasta dari PT INERSIA dan Asty Winasti (ASW), Marketing Manager PT Humpuus Teknologi Kimia. "BSP dan IND ditahan 20 hari pertama di rutan K4. AWI ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2019) malam.

Sebelumnya, wakil ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, sebelumnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT Humpuss sudah dihentikan. Menurut dia terdapat upaya agar kapal-kapal PT Humpuss dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT Humpuss meminta bantuan Bowo anggota DPR RI," katanya. (Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Tetapkan Kader Golkar Tersangka Suap)

Pada 26 Februari 2019, dilakukan MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss. Salah satu materi MOU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. "BSP (Bowo) diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD per metric ton," ungkapnya.

Akibat ulahnya, Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Asty Winasti, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf I: atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3373 seconds (0.1#10.140)