Terjaring OTT, KPK Tetapkan Kader Golkar Tersangka Suap

Jum'at, 29 Maret 2019 - 00:19 WIB
Terjaring OTT, KPK Tetapkan Kader Golkar Tersangka Suap
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Fraksi Partai Golkar ini diduga menerima uang terkaitkerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"KPK meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan BSP tersangka sebagai pihak penerima," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Selain Bowo, KPK, kata Basaria juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Indung pihak swasta dari PT INERSIA, dan Asty Winasti pihak Marketing manager PT Humpuus Teknologi Kimia.

Basaria menjelaskan, sebelumnya perjanjian kerjasama penyewaan kapal antara PT Humpuss sudah dihentikan. Menurutnya, terdapat upaya agar kapal-kapal PT Humpuss dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT Humpuss meminta bantuan Bowo anggota DPR RI," jelasnya.

Pada 26 Februari 2019, dilakukan MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

"BSP (Bowo) diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD per metric ton," ungkapnya

Akibat ulahnya, Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 128 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Asty Winasti, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf I: atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca Juga: OTT KPK atas Anggota DPR Terkait Kasus Distribusi Pupuk(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7620 seconds (0.1#10.140)