Bantu Taufik Kurniawan, Ketua PAN Jateng Disebut Terima Fee Rp600 Juta

Rabu, 20 Maret 2019 - 19:07 WIB
Bantu Taufik Kurniawan, Ketua PAN Jateng Disebut Terima Fee Rp600 Juta
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan seusai menjalani sidang dakwaaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019). FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Nama Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah, Wahyu Kristianto disebut dalam sidang kasus suap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (20/3/2019).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu disebut ikut membantu proses penerimaan uang suap dari Kabupaten Purbalingga. "Posisinya (Wahyu Kristianto) masih sebagai saksi," ungkap Jaksa KPK Eva Yustisiana seusai sidang.

Jaksa KPK telah mendakwa Taufik Kurniawan menerima suap Rp4,8 miliar dari fee pengurusan alokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Rinciannya, uang Rp3,6 miliar dari Bupati Kebumen (Yahya Fuad) dan Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga (Tasdi).

Jaksa KPK mengungkapan bahwa Taufik selaku Wakil DPR RI menawarkan DAK untuk Purbalingga pada 2017. Taufik bersama Wahyu Kristianto selanjutnya bertemu Bupati Purbalingga Tasdi di Pendopo Bupati pada 18 Maret 2017. Dalam pertemuan tersebut, Taufik menjanjikan membantu DAK tapi dengan imbalan fee 5% dan Tasdi menyatakan setuju.

"Kemudian, terdakwa (Taufik Kurniawan) minta Banggar dan komisi XI untuk menambahkan DAK Purbalingga sebesar Rp40 miliar untuk anggaran Perubahan 2017," ungkap Eva. (Baca Juga: Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp4,8 M dari Kebumen dan Purbalingga)

Setelah cair, uang fee sebesar 5% atau Rp1,2 miliar kemudian diserahkan di rumah Wahyu yang berada di Wanareja. Uang tersebut kemudian dibagi dua, Rp600 juta untuk Haris Fikri dan Rp600 juta untuk Wahyu.

Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi yang disebut ke dalam dakwaan untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. "Ya mereka yang disebut akan dimintai keterangan. Ikuti saja persidangan selanjutnya," katanya.

Sementara, sidang lanjutan kasus suap Taufik Kurniawan dijadwalkan pada Rabu (27/3/2019). (Baca Juga: KPK Tahan Ketua DPRD Kebumen sebagai Tersangka Suap APBD)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4547 seconds (0.1#10.140)