Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp4,8 M dari Kebumen dan Purbalingga

Rabu, 20 Maret 2019 - 17:43 WIB
Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp4,8 M dari Kebumen dan Purbalingga
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (20/3/2019). FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Ekspresi wajah Taufik Kurniawan tampak tenang saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (20/3/2019). Wakil Ketua DPR RI itu didakwa telah menerima uang suap hingga mencapai Rp4,8 miliar untuk membantu mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

JPU KPK, Eva Yustisiana menyebutkan, uang suap Rp4,8 miliar yang diterima terdakwa bersumber dari dua bupati, yakni Bupati Kebumen (Yahya Fuad) sebesar Rp3,6 miliar dan Bupati Purbalingga (Tasdi) Rp1,2 miliar.

"Patut diduga, Rp4,8 miliar untuk gerakan terdakwa memperjuangkan dan menambahi anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Kebumen dan Purbalingga di DPR RI," tutur Eva saat membacakan dakwaan dalam sidang. "Bertentangan dengan kapasitas terdakwa sebagai penyelenggara negara," imbuhnya.

Dalam dakwaan, JPU KPK mengungkapkan bahwa sebelum terdakwa menerima suap, telah dilakukan pertemuan di berbagai tempat. Antara lain di KFC Jalan Sultan Agung, Hotel Gumaya, Pendopo Purbalingga, dan rumah seseorang di Wanareja, Banjarnegara.

Eva mengungkapkan, terdakwa meminta fee 5% dari total kepengurusan DAK yang diajukan. DAK untuk Kebumen pada 2016 diajukan sebesar Rp100 miliar. Namun dari usulan tersebut, hanya cair Rp93,3 miliar.

Sementara uang suap yang diberikan sebesar Rp3,6 miliar dan diserahkan sebanyak dua kali. Semua uang diserahkan di kamar hotel berbintang di Kota Semarang. "Penerimaan dana alokasi khusus Kebumen 2016 digunakan untuk pembiayaan infrastrurkur jalan," ujarnya.

Sedangkan pengajuan DAK untuk Purbalingga pada 2017 sebesar Rp40 miliar. Uang suap yang diterima terdakwa sebesar Rp1,2 miliar dan diserahkan di kediaman Wahyu Kristianto di Wanareja.

Atas kasus tersebut, Taufik Kurniawan dijerat dengan dua pasal. Pertama, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pasal kedua, terdakwa diduga melanggar ketentuan pasal 11 Undang-Undang yang sama. Terdakwa yang merupakan politikus PAN tersebut menyampaikan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.9082 seconds (0.1#10.140)