KIP Desak Pemprov Terbuka soal Anggaran Apel Kebangsaan

Selasa, 19 Maret 2019 - 13:46 WIB
KIP Desak Pemprov Terbuka soal Anggaran Apel Kebangsaan
Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyapa peserta Apel Kebangsaan yang sudah memadati lapangan Simpang Lima Semarang, Minggu (17/3/2019) pagi. FOTO/iNews/TAUFIK BUDI
A A A
SEMARANG - Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, mendesak pemerintah terbuka soal gelaran Apel Kebangsaan yang menguras anggaran Rp18,7 miliar. Hingga saat ini belum diketahui secara detail penggunaan anggaran fantastis yang ludes dalam waktu sekira enam jam tersebut.

"Pemprov harus terbuka anggarannya. Masyarakat boleh langsung minta informasi itu kepada Kesbangpol atau Pemprov. Kalau dipersulit bisa melapor ke Komisi Informasi. Mekanismenya seperti itu," ujar Komioner KIP Jateng, Zaenal Abidin Petir, Selasa (19/3/2019).

Dia pun menyampaikan, Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan supaya penggunaan anggaran pemerintah bersifat transparan dan terbuka kepada masyarakat. Untuk itu, masyarakat bisa ikut mengawasi dan berperan aktif dalam pembuatan program kegiatan agar pro rakyat.

"Jadi Komisi Informasi itu memang lembaga independen milik negara yang fungsinya mendorong supaya badan publik baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif transparan baik kebijakan maupun anggarannya. Kenapa? Karena anggaran yang ada di pemerintahan itu kan milik rakyat, sumbernya dari rakyat sehingga pemanfaatannya juga harus pro rakyat," jelas dia.

Pria yang akrab disapa Zaenal Petir itu pun mengatakan, semua lapisan masyakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang penggunaan anggaran oleh pemerintah. Permintaan informasi bisa dilakukan masyarakat secara perorangan atau lembaga, kepada satuan kerja pengguna anggaran.

"Semuanya bisa, LSM, masyarakat, bahkan tukang becak maupun tukang sapu boleh. Perorangan boleh, badan hukum termasuk ormas, organisasi advokat, dan sebagainya," tegasnya.

"Masyarakat silakan minta ke Kesbangpol anggaran Rp18,7 miliar itu dalam bentuk program kegiatan apa, di situ terus penggunaannya untuk apa? Apa untuk makan, panggung, transportasi pengerahan massa? Nanti di situ kelihatan. Kalau tidak sesuai itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang atau nanti bisa korupsi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jateng menggelar Apel Kebangsaan di Lapangan Simpang Lima Semarang, pada Minggu 17 Maret mulau pukul 06.00 WIB. Acara itu tak hanya diisi orasi kebangsaan oleh tokoh-tokoh agama maupun nasional, tetapi juga panggung hiburan.

Berdasarkan data LPSE Jateng, Kegiatan Apel Kebangsaan Jawa Tengah Tahun 2019 Rampak Senandung Kebangsaan mendapat alokasi anggaran Rp18.764.420.000 dari APBD 2019. (Baca Juga: Duet Sayang Nella-Ganjar Goyang Lapangan Simpang Lima Semarang(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0737 seconds (0.1#10.140)