Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Rumah/Kota Ditolak

Rabu, 06 Maret 2019 - 13:51 WIB
Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Rumah/Kota Ditolak
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). FOTO/ANTARA/Wahyu Putro A
A A A
JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks , Ratna Sarumpaet menjadi tahanan rumah atau kota, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Soal penangguhan penahanan, bahwa majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan permohonan tersebut karena menurut majelis belum ada alasan yang urgen untuk penangguhan penahan dan dalam persidangan terdakwa juga bilang sehat," ujar Majelis Hakim Joni dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Majelis Hakim Joni pun menjelaskan, ditolaknya penangguhan penahanan tersebut karena dengan pertimbangan, bahwa Majelis Hakim menilai jika belum ada alasan yang urgen untuk penangguhan penahanan dan Ratna juga masih dalam kondisi sehat.

Sidang Ratna pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (12/3/2019) pekan depan. (Baca Juga: Ini Nota Keberatan Ratna Sarumpaet atas Dakwaan Jaksa)

Sebelumnya pada sidang perdana, Pengacara Hukum Ratna Sarumpaet meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar klientnya menjadi tahan rumah. Hal tersebut, dilandaskan beberapa faktor, seperti kesehatan yang menurun.

Menurunnya kondisi kesehatan Ratna saat ini, kara Desmihardi karena usianya yang tidak lagi muda. Pihaknya pun memastikan Ratna tidak akan melarikan diri, atau bahkan merusak barang bukti, serta akan dijamin oleh keluargannya dan tidak akan mengulangi dugaan tindak pidananya.

"Bahwa terdakwa adalah perempuan lemah yang saat ini usia 69 tahun, yang sangat rentan sakit, terbukti terdakwa harus diperiksa di Dok kes Polda Metro Jaya, tentu akan memperburuk kondisi kejiwaannya," ungkap Desmihardi. (Baca Juga: Rangkaian Kebohongan Ratna Sarumpaet Diungkap Jaksa di Persidangan)

Sebelumnya, JPU mendakwa Ratna dengan dua pasal, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Dan dakwaan kedua, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5801 seconds (0.1#10.140)