Ini Nota Keberatan Ratna Sarumpaet atas Dakwaan Jaksa

Rabu, 06 Maret 2019 - 12:06 WIB
Ini Nota Keberatan Ratna Sarumpaet atas Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). FOTO/ANTARA/Wahyu Putro A
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks , Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya, Desmihardi menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menilai dakwaan yang dibuat oleh JPU keliru.

Adapun isi dakwaan yang dianggap keliru, yakni penerapan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dalam perkara ini. Pasal tersebut, kata Desmihardi, masuk dalam delik materiil. Fokus dalam hukum tersebut akibat yang terjadi dari suatu perbuatan, yakni keonaran.

"Kami selaku penasihat hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam penerapan hukum kepada diri terdakwa, bahkan terindikasi sangat merugikan hak-hak terdakwa," ujar Desmihardi membacakan eksepsi Ratna.

"Keonaran tidak pernah terjadi maka menjadi sangat keliru," lanjutnya. (Baca Juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini di PN Jaksel)

Desmihardi menjelaskan, terkait kasus fiktif pengeroyokan Ratna yang diunggah di media sosial seperti yang dilakukan oleh sejumlah tokoh, yakni Rizal Ramli dan Rocky Gerung, konferensi pers Prabowo Subianto, hingga aksi unjuk rasa yang terjadi, menurutnya, tidak termasuk dalam kategori kegaduhan.

"Karena cuitan dan aksi unjuk rasa itu bukan kerusuhan, keonaran, yang membutuhkan tindakan kepolisian," katanya.

Selain itu, kata Desmihardi, sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) keonaran dicontohkan seperti kerusuhan Mei 1998 dan Tanjung Priok. "Dakwaan ini tidak dapat diterima," tuturnya. (Baca Juga: Rangkaian Kebohongan Ratna Sarumpaet Diungkap Jaksa di Persidangan)

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU mendakwa Ratna dengan dua pasal, yakni dakwaan pertama melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.Dakwaan kedua, melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1497 seconds (0.1#10.140)