Bejat, Oknum PNS Kemenag Ini Tega Cabuli Anak Tirinya

Senin, 04 Maret 2019 - 19:55 WIB
Bejat, Oknum PNS Kemenag Ini Tega Cabuli Anak Tirinya
Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya (berdiri paling kanan) harus ditahan polisi akibat perbuatan bejatnya.FOTO/SINDOnews/Suharjono
A A A
GUNUNGKIDUL - Perbuatan oknum PNS di lingkungan Kementerian Agama ini sungguh bejat. Lelaki kerempeng ini tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku SMA.

Tindakan tidak bermoral yang dilakukan Sum,59 warga Kecamatan Semin ini terjadi sejak pertengahan 2016 silam. Seringkali Sum memaksa anak tirinya untuk digerayangi tubuhnya. Meskipun tidak sampai melakukan persetubuhan, namun tindakan yang dilakukan membuat korban,As,17 mengalami depresi.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih mengatakan pelaku ditangkap beberapa waktu lalu oleh tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gunungkidul. Setelah sebelumnya menerima laporan dari ibu korban, kemudian meminta keterangan korban, akhirnya pelaku dipanggil."Setelah dilakukan pemanggilan, pelaku diinterogasi dan mengakui semua perbuatannya, "terangnya kepada wartawan, Senin (4/3/2019).

Dijelaskannya, korban tidak berani menolak permintaan pelaku. Ini dilakukan karena pelaku mengatakan korban sedang sakit dan membutuhkan pengobatan. "Jadi korban menurut saja,karena dalihnya mengobati, "ulasnya.

Perbuatan Sum terus berlanjut dan selalu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Bahkan saat kondisi korban sakit aksi tersebut terus dilakukan hingga berujung pada bujukan melakukan rukyah.

Lagi lagi Sum memgatakan harus melakukan tes keperawanan. Baik alat vital hingga dada korban pun digerayangi hingga korban kesakitan sebagai bentuk tes keperawanan tersebut . "Katanya harus di-rukyah. Namun harus tes keperawanan dulu ," jelasnya.

Verena melanjutkan, perbuatan bejat Sum tersebut terbongkar setelah korban justru depresi. Akhirnya ibu korban membawa kasus pencabulan ini ke polisi."Pelaku kita jerat pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 junto 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan juga paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Baca Juga: Bapak Bejat di Gunungkidul Cabuli Anak Kandungnya(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1396 seconds (0.1#10.140)