Perusahaan Tak Terapkan Prosedur Kesehatan Harus Ditindak

Senin, 30 Maret 2020 - 21:45 WIB
Perusahaan Tak Terapkan Prosedur Kesehatan Harus Ditindak
SBSI Korwil DIY menilai imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tidak dipatuhi sepenuhnya oleh perusahaan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19 makin tak terkendali. Pemerintah mengimbau agar masyarakat selalu menjaga kesehatan, kebersihan, menerapkan physical distancing dan menghindari kerumunan.

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY menilai imbauan ini tidak dipatuhi sepenuhnya oleh perusahaan. Bahkan pekerja diharuskan bekerja seperti biasa, jam operasionalnya pun tidak dikurangi. Selain itu para pekarja tidak diberikan APD standar untuk pencegahan penularan Covid-19 padahal mereka berjumlah sangat banyak dalam satu ruangan.

"Para pekerja ini rentan tertular Covid-19, dari situ keselamatan mereka sangat tidak diperhatikan. Mereka tidak ada pilihan lain. Jika mereka melakukan karantina pribadi tanpa intruksi pihak perusahaan, maka para pekerja akan di-PHK," kata Korwil SBSI DIY, Dani Eko Wiyono dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (30/3/2020). (Baca Juga: Kota Pekalongan Berlakukan Jam Malam Mulai 1 April 2020)

Menurut Dani, negara seharusnya berperan untuk melindungi seluruh pekarja khususnya yang terdampak Covid-19, utamanya mereka yang aktivitas kerjanya di zona merah Corona. "Kami mendesak pemerintah menindak tegas pengusaha yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat kerja,” katanya.

SBSI juga meminta perusahaan memberikan upah secara penuh bagi buruh atau pekerja yang terpaksa off akibat dampak wabah corona. "Kami meminta pemerintah menjamin tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi Covid-19," katanya.

Untuk SBSI juga membuka posko pengaduan bagi para buruh atau pekerja. Posko pangaduan dibuka Gang Sunan Ampel III, Jaban No 3, Banteng, Sinduharjo, Ngaglik sleman atau menghubungi nomor 0822 2065 4963.

"Demi melancarkan physical distancing harap konfirmasi dulu via WA sebelum datang ke posko," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1360 seconds (0.1#10.140)