Kota Pekalongan Berlakukan Jam Malam Mulai 1 April 2020

Senin, 30 Maret 2020 - 21:22 WIB
Kota Pekalongan Berlakukan Jam Malam Mulai 1 April 2020
Wali Kota Pekalongan M Saelany Machfudz mengatakan, penerapan jam malam karena melihat masyarakat belum mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak berkerumun. FOTO/iNews/SURYONO SUKARNO
A A A
PEKALONGAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mulai 1 April 2020 akan menerapkan jam malam sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19. Jam malam akan berlangsung selama sembilan jam dimulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB.

Wali Kota Pekalongan yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19, M Saelany Machfudz mengatakan, penerapan jam malam diperlukan melihat kondisi masyarakat yang saat ini belum mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak berkerumun. "Masyarakat ternyata belum mematuhi anjuran pemerintah, sehingga mulai 1 April nanti akan diberlakukan jam malam demi mencegah penyebaran virus corona di Kota Pekalongan," katanya, Senin (30/3/2020) malam.

Jam malam, kata wali kota, diberlakukan untuk seluruh masyarakat. Bagi pedagang diminta menutup tokonya setelah batas jam malam dimulai, juga bagi masyarakat untuk pulang dan tidak keluar rumah pada jam tersebut. (Baca Juga: Presiden Jokowi Siapkan Kebijakan Darurat Sipil Hadapi Corona)

Untuk pelaksanaan jam malam, Pemkot Pekalongan menerjunkan Satpol PP yang akan bekerja sama dengan TNI/Polri untuk menertibkan masyarakat sesuai dengan aturan berlaku. "Sudah ada kesepakatan bersama tiga unsur untuk mengamankan anjuran tersebut. Teknis penertiban di lapangan nanti akan dilaksanakan oleh petugas," katanya.

Mengenai sanksi bagi yang melanggar, wali kota masih belum meberikan kejelasan. Namun diharapkan kesadaran masyarakat agar mematuhi peratur jam malam tersebut.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0756 seconds (0.1#10.140)