KLB Corona, Solo Batasi Jam Buka Mal dan Tempat Hiburan Hanya 9 Jam

Selasa, 24 Maret 2020 - 16:15 WIB
KLB Corona, Solo Batasi Jam Buka Mal dan Tempat Hiburan Hanya 9 Jam
Jam operasional mal, toko modern, pusat kuliner, dan tempat hiburan di Solo dibatasi hanya 9 jam dan menerapkan social distancing atau pembatasan sosial. FOTO/DOK.SOLO GRAND MALL
A A A
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional tempat hiburan, pusat perbelanjaan, mal, retail, pasar modern, pusat kuliner, gedung pertemuan, dan hotel sebagai tindak lanjut antisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19). Jam operasional dibatasi hanya 9 jam dan menerapkan social distancing atau pembatasan sosial.

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 510/708 tertanggal 24 Maret 2020, dasar hukum yang dipakai adalah SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.440/2436/SJ/2020 tentang pencegahan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, dan Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Corona.

"Semua toko, mal, dan lainnya jam bukanya dibatasi," kata Rudy, Senin (23/3/2020). (Baca Juga: Ngeyel Berkerumun, Kapolda Jateng: Kita Bubarkan Paksa!)

Dalam SE, poin pertama berisi jam operasional tempat hiburan, pusat perbelanjaan, mal, mal retail, pasar modern, pusat kuliner diminta mulai buka pukul 11.00-20.00 WIB. Kemudian poin kedua, gedung pertemuan dan hotel tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang, dan tetap menerapkan pembatasan interaksi antar individu secara disiplin.

Poin ketiga, untuk tempat ibadah atau lembaga keagamaan diminta menunda, menghindari, atau membatalkan kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti pengajian dan kebaktian umum, serta rapat-rapat.

"Surat edaran berlaku sejak ditandatangani hingga 29 Maret 2020 dan bisa diperpanjang setelah evaluasi serta melihat perkembangan lebih lanjut," katanya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai menegaskan, pihaknya tidak akan menerbitkan izin kegiatan yang mendatangkan orang banyak sebagai tindak lanjut maklumat yang dikeluarkan Kapolri. Pihaknya terus berkeliling mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah dan mengadakan acara yang memicu kerumunan orang.

"Kegiatan sosial, apapun yang mendatangkan orang banyak diminta untuk ditunda. Kami juga sudah membentuk tim yang bertugas keliling menyampaikan imbauan tidak berkumpul dan menghindari tempat ramai," tandas Andy Rifai.

Pihaknya bisa melakukan pembubaran massa sebagai tindak lanjut maklumat Kapolri.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6802 seconds (0.1#10.140)