Caleg Perempuan di Jawa Tengah Siap Perangi Politik Uang

Jum'at, 22 Februari 2019 - 06:16 WIB
Caleg Perempuan di Jawa Tengah Siap Perangi Politik Uang
Caleg perempuan lintas partai melakukan deklarasi antipolitik bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Kamis (22/2/2019). FOTO/iNews/TAUFIK BUDI
A A A
SEMARANG - Gabungan caleg perempuan di Jawa Tengah menyatakan perang terhadap politik uang atau money politics pada Pemilu 2019. Dalam aturan disebutkan, pemberi uang bisa dijerat sanksi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp36 juta.

Deklarasi antipolitik uang itu dilakukan puluhan caleg perempuan lintas partai bersama Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Jateng. Selain deklarasi antipolitik uang, caleg perempuan juga mendapat paparan tentang potensi pelanggaran kampanye beserta cara pencegahannya.

"Bagi Bawaslu bagaimanapun alasan, apapun politik uang itu yang merusak sendi demokrasi menghancurkan Pemilu kita," kata Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Anik Sholihatun, Kamis (21/2/2019).

"Kami ingin penyadaran yang dilakukan Bawaslu kemudian berlanjut dengan komitmen yang bisa mengikat moral kawan-kawan caleg ini, dalam bentuk mereka ini deklarasi dan menyatakan diri bahwa mereka menolak politik uang," ujar perempuan berkerudung itu. (Baca Juga: Masyarakat Deklarasikan Kampung Tematik Anti Politik Uang)

Bawaslu sengaja menyasar caleg perempuan karena jumlahnya cukup banyak di Jawa Tengah. Dengan mendekati caleg-caleg perempuan itu diharapkan bisa menularkan spirit antipolitik uang kepada masyarakat maupun caleg lain.

"Bawaslu memandang salah satu mitra strategis Bawaslu adalah para caleg ini yang notabene merupakan bagian dari peserta pemilu. Dalam menjalankan tugas wewenang kewajiban, kami selalu mengedepankan aspek pencegahan sebelum penindakan. Mencegah itu salah satu bentuknya adalah memberikan pemahaman dan penguatan regulasi kepada caleg. Agar mereka paham mana yang boleh dan tidak, mana yang melanggar dan diperkenankan dalam aturan main Pemilu," katanya.

Sementara itu, salah seorang caleg perempuan Partai Perindo yang hadir, Fenny Cahyani mengakui, politik uang selalu menjadi dilema. Terlebih saat para caleg melakukan sosialisasi, masyarakat kerap meminta sumbangan karena sudah jamak dilakukan setiap menjelang Pemilu.

"Saat kita sosialisasi di lapangan banyak banget yang menanyakan, mau ngasih apa di sini? Di RT bisa ngaspal jalan? Saat kita selaku caleg memberi pencerahan kepada mereka bahwa money politic itu enggak boleh, justru mereka membandingkan dengan partai lain. Partai ini ngasih, yang lain kenapa enggak?" tutur caleg DPRD Kota Semarang Dapil 3 tersebut.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515 menyebut, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta". Namun penegakan aturan ini dinilai mengalami banyak kendala dalam pelaksanaannya.

"Di peraturan yang sudah ditetapkan UU, bahwa money politics itu terlarang. Tapi pelaksanaan di lapangan ternyata tidak seganas aturannya. Aturan tegas pidana penjara, tapi ternyata pada pelaksanaan enggak ada penegakan hukumnya. Susahnya di situ," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1734 seconds (0.1#10.140)