Dicoret dari Daftar Caleg, Ngadiyono Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Kamis, 21 Februari 2019 - 20:54 WIB
Dicoret dari Daftar Caleg, Ngadiyono Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Ngadiyono mengajukan sengketa di Bawaslu Gunungkidul. FOTO/SINDOnews/Suharjono
A A A
GUNUNGKIDUL - Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Ngadiyono melakukan perlawanan atas langkah KPU Gunungkidul yang mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif. Bersama kuasa hukum dan petinggi Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono langsung mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Gunungkidul.

"Kedatangan saya ke Bawaslu ini bersama dengan kuasa hukum untuk mengajukan sengketa atas keputusan dicoretnya saya dari DCT," terang Ngadiyono di kantor Bawaslu Gunungkidul, Kamis (21/02/2019).

Ngadiyono yang maju kembali menjadi caleg dapil 2 Gunungkidul mengaku akan berusaha menempuh segala jalur agar dapat kembali maju sebagai wakil rakyat. Dia berharap pengajuan sengketa pemilu ini dikabulkan sehingga dia bisa berjuang untuk mengibarkan panji partai besutan Prabowo Subianto tersebut di Gunungkidul. "Jika sengketa di Bawaslu tidak ada hasil atau titik terang, jalur lain pun akan saya lakukan. Satu persatu tahapan akan saya lakukan. Ndak masalah kredibelitas sekarang turun, besok dinaikan kembali," ucap salah satu Wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini.

Dia berharap langkahnya mengajukan sengketa ini sesuai dengan aturan perundangan. Selain itu juga berharap mendapatkan keadilan. Ngadiyono yang juga diikuti puluhan pengikutnya tersebut tampak santai dalam mengajukan permohonan tersebut, sesekali dia juga melontarkan kata-kata yang membuat suasana mencair dan tidak tegang. Petugas kepolisian terlihat berjaga-jaga saat politisi yang pernah menjadi calon wakil bupati ini mendatangi Bawaslu.

Seperti diketahui KPU Gunungkidul, Rabu 20 Fabruari 2019 siang menggelar rapat pleno menyikapi vonis percobaan dua bulan atas tindak pidana pemilu yang dilakukan Ngadiyono. Anggota DPRD Gunungkidul dua periode ini dinyatakan bersalah karena menggunakan fasilitas mobil dinas untuk menghadiri kampanye Prabowo beberapa waktu lalu di sebuah hotel di Jalan Magelang, Sleman. Atas vonis tersebut sesuai dengan UU No 7 tentang Pemilihan Umum Pasal 285 SE 31 KPU RI maka Ngadiyono dinyatakan dicoret dari daftar caleg tetap (DCT). (Baca Juga: Dicoret KPU, Ketua Gerindra Gunungkidul Melawan(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5682 seconds (0.1#10.140)