Lingkaran Setan Narkoba Jerat Napi Kedungpane dan Mantan Terpidana

Senin, 18 Februari 2019 - 21:52 WIB
Lingkaran Setan Narkoba Jerat Napi Kedungpane dan Mantan Terpidana
Kepala BNN Jateng menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang melibatkan napi Lapas Kedungpane.FOTO/SINDOnews/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Seorang narapidana di Lapas Kedungpane Semarang kembali berurusan dengan hukum karena mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Dalam aksinya, dia juga merekrut dua mantan terpidana narkoba.

Pelaku diketahui bernama Muzaidin (42). Dia tengah menjalani tujuh tahun hukuman karena kasus narkoba di LP Kedungpane Semarang. Sementara dua rekannya adalah Jati Wibowo (JW) alias Klowor (33) dan M Subiantoro (MS) alias Ngacir (33), keduanya warga Jepara.

Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng menangkap Klowor pada Rabu 13 Februari pukul 13.30 di Langon Kecamatan tahunan, Jepara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dan sembilan butir ekstasi.

“Dari pengakuan tersangka JW diketahui masih ada barang bukti yang disimpan di rumah tersangka MS (Subiantoro),” kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur, kepada awak media, di Kantor BNN Jateng Semarang, Senin (18/2/2019).

Petugas kemudian mendatangi rumah Subiantoro di Kelurahan Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara. Dari loaksi itu, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam bentuk paket dan sejumlah ekstasi. Subiantoro pun diringkus untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka JW dan MS dikendalikan oleh seorang warga binaan LP Kedungpane Semarang yang diketahui bernama Muzaidin yang saat ini sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya.

Kemudian, petugas BNN Jateng menuju Lapas Kedungpane guna mengamankan Muzaidin. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa dua ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan JW dan MS dalam hal peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka JW diketahui baru selesai menjalani hukuman pada Oktober 2018, setelah divonis enam tahun dua bulan penjara. Sedangkan MS juga seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada Januari 2018 setelah divonis lima tahun tiga bulan.

“Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka adalah sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dengan berat 250 gram, sejumlah paket yang diduga berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 342 butir,” beber dia.

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan maraton di Kantor BNN Jateng. Tindakan ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati. (Baca Juga: NN Sebut 90% Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi di Lapas(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1592 seconds (0.1#10.140)