Curi Handphone, Residivis Dibekuk Polisi

Sabtu, 16 Februari 2019 - 20:05 WIB
Curi Handphone, Residivis Dibekuk Polisi
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono saat menginterogasi pelaku pencurian handphone di Jalan Kesambi di Mapolres Salatiga.FOTO/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Jajaran Polres Salatiga menangkap pelaku pencurian handphone (HP) di Jalan Kesambi, Kalicacing, Sidomukti yang terjadi pada 4 Februari 2019 lalu. Ternyata pelakunya adalah seorang residivis kasus pencurian.

Tersangka adalah Teguh (39) warga Patemon, Tengaran, Kabupaten Semarang. Kini tersangka dijebloskan ke penjara untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencuri handphone yang berada di dalam mobil milik Sugiyono (45) warga Legok, Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Salatiga yang sedang di parkir di Jalan Kesambi. Tersangka mengambil handphone dengan cara membuka pintu depan mobil sebelah kiri.

“Saat kejadian, korban sedang tertidur dan tidak mengetahui mobilnya dibuka dan handphone yang ditaruh di bawah dasboard dicuri orang. Korban baru sadar jika handphone hilang setelah terbangun dari tidur,” kata Kapolres, Sabtu (16/2/2019).

Selanjutnya, korban melapor ke Polres Salatiga. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah mendapat ciri-ciri dan identitas pelaku, polisi langsung melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka. “Tersangka dijerat dengan 362 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas Kapolres. (Baca Juga: Malam Valentine, Mahasiswa di Salatiga Rampas Hape Milik Mantan Pacar(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2127 seconds (0.1#10.140)