Malam Valentine, Mahasiswa di Salatiga Rampas Hape Milik Mantan Pacar

Kamis, 14 Februari 2019 - 16:58 WIB
Malam Valentine, Mahasiswa di Salatiga Rampas Hape Milik Mantan Pacar
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono meminta keterangan tersangka perampasan dan penganiayaan yang terjadi Jalan Kemiri II RT 02 RW 11 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Kamis (14/2/2019).
A A A
SALATIGA - Yosua Franklin Sumerah (19), remaja asal Jaga III Kelurahan Maluku Selatan, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Tenggara dibekuk petugas Satreskrim Polres Salatiga, Rabu (13/2/2019) malam. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Salatiga yang berdomisili di lingkungan Soka RT 09/RW 07 Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo ini, ditangkap polisi lantaran merampas handphone (HP) milik mantan pacarnya, Monic Djihan Perbawati (20), warga Blambangan RT 02/RW 05 Kelurahan Sidorejo Lor.

Tak hanya itu, saat dikejar tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban. Diketahui, tersangka memukul korban sebanyak tiga kali. Dua pukulan tersangka mengenai bagian wajah dan satu pukulan lagi mengenai jidat korban.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, kasus perampasan tersebut terjadi sebuah minimarket di Jalan Kemiri II RT 02/RW 11 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban sedang berbelanja di lantai dua minimarket tersebut.

"Tiba-tiba datang pelaku dan langsung merampas HP korban dan kabur. Korban langsung mengejar pelaku. Sesampai ditangga korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," kata Kapolres, Kamis (14/2/2019).

Selanjutnya, korban kembali lagi ke lantai dua untuk mengambil barang-barangnya. Setelah itu, korban kembali mengejar pelaku. Sesampainya di depan minimarket korban bertemu dengan pelaku. Korban berupaya untuk meminta HP-nya, tapi malah dipukul oleh pelaku. Pukulan pelaku tepat mengenai jidat korban.

Beberapa orang yang berada di dekat lokasi kejadian langsung menolong dan membela korban. Namun pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan akhirnya berhasil kabur. "Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sidorejo. Dalam beberapa waktu kemudian, tersangka berhasil kami tangkap," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, 365 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksinal 12 tahun penjara. "Tersangka sudah kami tahan dan kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2199 seconds (0.1#10.140)