FPPR Sleman Tuntut Toko Waralaba Tak Berizin Ditutup

Senin, 11 Februari 2019 - 17:50 WIB
FPPR Sleman Tuntut Toko Waralaba Tak Berizin Ditutup
Ketua FPPR Sleman Agus Subagyo menyerahkan sayur kepada Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta sebagai simbol pasar tradisional saat audiensi di DPRD setempat, Senin (11/2/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Peduli Pasar Rakyat (FPPR) Sleman mendatangi gedung DPRD, Senin (11/2/2019). Mereka menuntut keberadaan toko waralaba yang tidak berizin untuk ditutup, selain itu kedatangan mereka juga menolak peraturan daerah (perda) tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang ditetapkan akhir tahun 2018 lalu.

Tuntutan ini bukan tanpa alasan, sebab di Sleman banyak ditemukan toko waralaba yang tidak berizin. Termasuk ada toko waralaba yang sudah
ditutup karena melanggar aturan buka kembali serta sudah ada yang akan mendirikan toko waralaba.

“Kami mencatatan saat ini ada 7 toko waralaba yang menyalahi aturan, baik karena belum berizin maupun buka lagi setelah ditutup,” kata
koordintor FPPR Sleman Agus Subagyo saat audiensi dengan DPRD Sleman, di kantor dewan setempat, Senin (11/2/2019).

Agus menjelaskan di Sleman sendiri ada sekitar 203 toko waralaba. Dari jumlah itu diperkirakan puluhan toko waralaba diketahui menyalahi
aturan, baik yang tidak berizin maupun hal-hal teknis lainnya. Untuk itu, meminta dewan dan pemkab Sleman segera melakukan tindakan tegas
terhadap keberadaan toko waralaba yang melanggar tersebut. “Selain menutup bagi yang tidak berizin, juga harus ada label, apakah toko waralaba itu legal dan sesuai dengan aturan maupun ilegal,” tandasnya.

Menurut Agus, adanya label ini penting, selain untuk mengetahui kepastian legalitas toko waralaba itu. Adanya toko waralaba ini secara
tidak langsung juga menghambat pertumbuhan ekonomi warga. Sebab banyak uang warga yang tersedot ke toko waralaba, sehingga tidak berputar
lagi ke tengah masyarakat, namun ke pemilik waralaba itu. “Inilah yang membuat kami khawatir. Karena itu penertiban toko waralaba ini sangat urgen, bukan malah sebaliknya membahas perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” tandasnya.

Agus juga meminta kepada DPRD Sleman segera melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap keberadaan toko-toko waralaba di Sleman. Sehingga segera dapat mengambil tindakan dengan cepat bagi yang melakukan pelanggaran. Termasuk Dinas Perindustrian dan Perdaganan (Disperindag) transaparan soal toko waralaba ini. “Jika tidak segera dilakukan, dipastikan toko waralaba akan terus menjamur, bila ini sudah terjadi, dipastikan pemkab akan kewalahan untuk melakukan penertiban,” tegasnya.

(Baca Juga: Pedagang Pasar Sleman Demo Tuntut Perda Minimarket Dicabut
Wakil ketua DPRD Sleman, Inoki Azmi Purnomo mengatakan Dewan akan melakukan pengecekan dan pendataan terhadap keberadaan toko waralaba di Sleman. Untuk itu pihaknya segera melakukan koordinasi dengan komisi maupun instansi yang menanggani masalah ini. “Untuk pengecekan segera akan kami lakukan, maksimal 18 Februari mendatang,”janjinya.

Kepala Disperindag Sleman, Tri Endah Yitnani mengatakan untuk toko waralaba yang menyalahi aturan sudah memberikan peringatan. Jika
peringaran tersebut tidak diindahkan, maka baru akan mengambil tindakan tegas. Hanya saja tidak menyebutkan ada berapa toko waralaba
di Sleman yang melanggar ketentuan tersebut.

“Peringatan juga kami berikan kepada toko waralaba yang sudah berdiri namun belum ada izin, karena adanya moratorium toko waralaba. Yaitu
untuk segera mengurus perizinannya. Peringatan itu sebagai peringatan pertama,” ungkapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0453 seconds (0.1#10.140)