Pedagang Pasar Sleman Demo Tuntut Perda Minimarket Dicabut

Selasa, 29 Januari 2019 - 16:17 WIB
Pedagang Pasar Sleman Demo Tuntut Perda Minimarket Dicabut
Pedagang pasar tradisional Sleman mendatangi kantor Gubernur DIY menuntut pencabutan Perda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Selasa (29/1/2019). FOTO/SINDOnews/SUHARJONO.
A A A
YOGYAKARTA - Ratusan pedagang pasar tradisional Sleman menggelar demonstrasi di depan kantor Gubernur DIY, Selasa (29/1/2019). Mereka mendesak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Membawa berbagai tulisan, massa yang tergabung dalam Forum Peduli Pasar Rakyat Sleman (FPPR) Sleman ini melakukan orasi di depan kantor gubernur. Mereka melakukan tarian tradisional untuk menyuarakan perlindungan pasar tradisional.

Kordinator FPPR Sleman, Agus Subagyo mengatakan, aksi ini sebagai bentuk protes atas kebijakan Pemkab Sleman. Dia berharap Gubernur DIY menolak perda yang diajukan Sleman pada Desember lalu.

"Perda itu benar-benar menyakitkan pedagang tradisional. Yaitu jarak nol kilometer untuk keberadaan toko berjejaring," katanya di sela sela aksi, Selasa (29/1/2019).

Perda yang hingga kini belum memiliki nomor tersebut berbeda jauh dengan peraturan daerah sebelumnya. Perda Nomor 17/2012 tersebut mengatur jarak pasar modern maupun minimarket berjaring minimal dua kilometer dari pasar rakyat. "Jika perda yang baru disetujui maka 2.000 pedagang pasar di 117 pasar tradisional di Sleman," ucapnya.

Agus khawatir jika perda ini nantinya diberlakukan, maka membuka peluang beroperasinya kembali beberapa minimarket atau toko berjaring yang ditutup karena melanggar aturan.

Dalam aksi tersebut, lima orang perwakilan diterima Sekda DIY Gatot Saptadi. Kepada perwakilan pedagang, Gatot mengaku sudah mengetahui persoalan yang disampaikan. Dia sudah meminta perda direvisi, terkait dengan batasan nol kilometer untuk jarak toko berjejaring. "Kita sudah sampaikan untuk diubah," katanya.

Gatot berharap para pedagang tetap menjalankan aktivitas usaha dan tidak perlu khawatir dengan kebijakan nol kilometer tersebut. "Sudah kami sampaikan ke Disperindag untuk segera dibahas bersama DPRD Sleman untuk dirubah," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0898 seconds (0.1#10.140)