Ini Barang Bukti Perampok Toko Emas Grobogan

Selasa, 31 Desember 2019 - 07:04 WIB
Ini Barang Bukti Perampok Toko Emas Grobogan
Sejumlah barang bukti hasil perampokan toko emas Wisma Cahaya Grobogan yang digelar di Kantor Ditreskrimum Mapolda Jateng, Senin (30/12/2019). FOTO : SINDOnews/Antoni
A A A
SEMARANG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil membekuk empat pelaku perampokan toko emas Wisma Cahaya, Dusun Pengkol Jati Rt 06/03 Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Ke empat pelaku diantaranya Wahyudi alias Jo Lincung bin Slamet, Sudarmono alias Dar bin Mastur, Hadi alias Had bin Rohmadi, dan Roni Susanto alias Ron Pelo.

Sementara, dua pelaku yang jadi DPO yakni Paijan dan Subhekan Ali alias Kantong masih diburu aparat kepolisian. Berikut barang bukti yang berhasil disita petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng yang digelar di Kantor Ditreskrimum Mapolda Jateng, Semarang, Senin (30/12/2019) :

1 pucuk senjata api, 6 butir amunisi aktif, 1 buah korek api yang bentuknya mirip senjata api, 1 unit mobil Honda Mobilio warna hitam, 1 buah BPKB mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna merah hitam, 1 unit sepeda motor honda Verza warna hitam, 1 buah helm warna hitam bertuliskan Honda.

Kemudian,1 buah Masker kain warna coklat, 1 buah tas cangkong warna coklat, 1 buah tas punggung warna hitam merk Eiger, 2 untai perhiasan emas gelang, 1 untai perhiasan emas kalung, 1 buah perhiasan emas cincin, 1 untai perhiasan emas Gelang tangan, 1 untai perhiasan emas gelang kaki, 1 buah perhiasan emas Liontin, 3 buah perhiasan emas cincin, 1 buku sertifikat tanah SHM 410 atas nama Sri Puji Lestari.(Baca Juga: Cegah Perampokan, Polda Jateng Imbau Pemilik Toko Emas Pasang Teralis(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6719 seconds (0.1#10.140)